Kehidupan Saya yang Indah : Otobiografi Dr. Harjono, S.H., MCL. Wakil Ketua MK

Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: Mahkamah Konstitusi RI 2008
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=61404
PINJAM

Similar Items