Summary: |
Partisipasi merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam kebijakan. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan haruslah diatur secara lebih jelas. Pemerintah Kabupaten Sleman konsisten mengelola aspirasi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Tujuannya agar pengelolaan partisipasi masyarakat dapat lebih efektif dibandingkan dengan penggunaan sarana dan prasarana manual. Tujuan penelitian ini adalah (1) Menganalisis berbagai hal terkait dengan pelaksanan partisipasi publik deliberatif berbasis website (2) Menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan partisipasi publik deliberatif berbasis website di Dinas Perizinan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman tahun 2014.
Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian lapangan dan metode yang digunakan dalam studi ini adalah deskriptif analisis kualitatif dan kuantitatif. Data terutama diperoleh dari responden dengan teknik purposive sampling, didasarkan dari kuesioner dan hasil wawancara sebagai data primer, disamping itu juga dilengkapi dengan data sekunder. Hasil penelitian, penelitian yang didapat menunjukkan bahwa pelaksanaan partisipasi masyarakat Kabupaten Sleman dalam perumusan kebijakan sudah berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari tingginya respon atas aspirasi yang dikirim masyarakat melalui website resmi Pemda Sleman. Diketahui bahwa selama tahun 2014 terdapat 731 pesan aduan yang masuk dan sudah direspon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Bentuk partisipasi masyarakat didominasi bentuk sumbangan masukan, saran, usul, aduan dan sumbangan informasi data.
Tingkat partisipasi masyarakat menurut tipologi Arnstein masuk dalam kategori Consultation (konsultasi), yang merupakan tangga keempatdari delapan tangga partisipasi masyarakat dari Arnstein atau termasuk dalam derajad tokenisme/ penghargaan, sedangkan tahapan partisipasi masyarakat menurut tipologi Carson dan Karp dalam tahapan kedua yaitu Inclusion atau penyertaan. Faktor pendorong : adanya kelembagaan, kontinyunitas, sarana dan prasarana yang memadahi. Faktor penghambat : data aduan tidak akurat, keterbatasan SDM dan human error.
Dapat disimpulkan bahwa metode partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah, baru merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, karena tuntutan desentralisasi dalam otonomi daerah yang menghendaki pemerintah berperan bersama stakeholder lain dalam perumusan kebijakan daerah. Saat ini tingkat partisipasi masyarakat Sleman berada pada tingkatan konsultasi dan tahapan inclusion, saran yang disampaikan supaya di masa mendatang pemerintah berkewajiban meningkatkan fasilitas agar dapat mencapai derajad kekuatan masyarakat (Degree of Citizen Power).
|