Summary: |
*366 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk oleh peraturan Gubernur no 32 tahun 2011, agar merawat dan menjaga kebersihan lingkungan hidup di Kabupaten Bantul. Badan Lingkungan Hidup memiliki program gerakan kali bersih. Gerakan kali bersih merupakan gerakan yang melindungi kebersihan dan menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Bantul, karena di Kabupaten Bantul Yogyakarta ditemukannya kualitas air yang buruk yang disebabkan oleh pencemaran limbah babi dan limbah rumah tangga. oleh sebab itu dibentuk lah Badan Lingkungan Hidup.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif deskriptif. kualitatif deskriptif merupakan sebuah metode dalam melakukan riset dimana didalamnya menggunakan berbagai sumber data (sebanyak mungkin data). subyek dalam penelitian ini adalah kepala sub.bidang pengendalian dan pencemaran Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. sementara pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam. validitas data informan menggunakan validitas sumber. teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul daerah istimewa Yogyakarta menggunakan beberapa tahapan seperti riset atau perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. untuk mengkampanyekan program gerakan kali bersih. tahapan riset diantaranya adalah sebuah cara yang sistematik dengan tujuan meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan yang dapat disampaikan dan diuji. adapaun pelaksanaan yang sudah dilakukan antara lain dengan melakukan sosialisasi dengan masyarakat melalui dengan media elektronik, media luar ruangan, talk show dan seminar. evaluasi yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul adalah dengan cara rapat evaluasi, evaluasi pengumpulan data dan laporan kegiatan selama 4 tahun.
|