Summary: |
*331 Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan siaran televisi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada tahun 2014 dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi KPI Pusat dalam menegakkan “Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)†sebagai acuan standar bagi penyiaran di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan KPI Pusat sebagai objek penelitian. Penelitian diselenggarakan pada bulan Januari hingga Maret 2015 di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Data dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam kepada Sujarwanto Rahmat yang merupakan komisioner KPI Pusat sekaligus koordinator bidang isi siaran. Selain itu, data juga diperoleh dari dokumentasi arsip, laporan, majalah dan buku yang diterbitkan oleh KPI Pusat. Data yang dikumpulkan kemudian dipilih berdasarkan kebutuhan peneliti, disajikan, hingga akhirnya disimpulkan dalam bentuk teks naratif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan KPI Pusat memiliki beberapa program dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, berupa pemantauan langsung (real time), kajian terhadap program siaran, pembuatan rapor lembaga penyiaran, hingga mengadakan sosialisasi peraturan program penyiaran dan standar program siaran kepada stake holder. Akan tetapi, pada perjalanannya KPI Pusat memiliki hambatan berupa keterbatasan kewenangan khususnya pada terbatasnya sanksi yang dapat dikeluarkan, sehingga KPI Pusat tidak mampu memberikan sanksi berat seperti denda, penghentian tetap program siaran dan pencabutan izin penyiaran kepada lembaga penyiaran yang bermasalah
|