DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI PA BANTUL (Studi Putusan PA No 0069/Pdt.P/2015/PA.Bantul)

Perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal. Di dalam menjalankan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku yaitu yang di atur di dalam Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Namun dalam hal ini perkawinan yang dil...

Full description

Main Author: Anggraeni Novita Sari
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: PDT 16 UMY 006 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=66685
PINJAM