Summary: |
Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep Hak Cipta dalam perspektif
Fikih Kontemporer. Di era zaman modern ini masih banyak orang yang
beranggapan bahwa sebuah karya itu bukan bagian dari dari konsep Al-Maal, oleh
karena itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap
pemahaman Hak kekayaan Intelektual yang diantaranya termasuk hak cipta
merupakan bagian konsep Maal ataupun konsep kepemilikan.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian pustaka (library research) dan dalam pengumpulan data, peneliti
menggunakan metode dokumenter. Sedangkan analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif.
Setelah melakukan penelitian secara mendalam mengenai hak cipta di
pandang dalam fikih kontemporer memberikan penjelasan bahwasanya hak cipta
masuk bagian konsep kepemilikan yaitu berupa Al-Maal. Karena pengertian Al-Maal
dalam Islam tidak hanya pada sesuatu benda atau materi tetapi juga meliputi berbagai
manfaat seperti dalam hak cipta. Dalam syariat Islam mengemukakan bahwa setiap
sesuatu atau tindakan yang sesuai dengan tujuan syariat, dan mempunyai nilai
mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan hukumnya harus dijalankan
dan ditegakan.
Kata Kunci: Hak Cipta, Fikih kontemporer, Al-Maal, dan Syariat Islam
|