Summary: |
Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi peran dan fungsi dewan pengawas syariah serta pelaksanaan pengawasannya dalam pencapaian shari’a compliance di BMT Beringharjo Yogyakarta. Dewan pengawas syariah merupakan bagian terpenting dalam lembaga keuangan syariah karena merupakan dewan yang menjamin pelaksanaan kepatuhan syariah (shari’ah compliance). Yang mana kepatuhan syariah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh lembaga keuangan syariah dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah. Sehingga sudah sepatutnya pelaksanaan peran dan fungsi yang dilakukan oleh dewan pengawas syariah harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan sebagai mana mestinya, agar kegiatan operasional lembaga keuangan syariah dapat tetap terjaga sesuai dengan prinsip-prinisip syariah.
Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian dengan menggunakan model kualitatif deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan atau menggambarkan kondisi yang sekarang ini terjadi untuk memperoleh informasi-informasi keadaan yang ada yang dilaksanakan di BMT Beringharjo Yogyakarta.Dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran dan fungsi yang dilaksanakan oleh dewan pengawas syariah di BMT Beringharjo sudah sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh dewan syariah nasional, namun dalam pelaksanaan pengawasannya terjadi dinamika perbedaan pendapat antar informan penelitian, sehingga pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh dewan pengawas syariah pada BMT Beringharjo masih belum dilaksanakan secara sistematis.
Kata Kunci : Dewan Pengawas Syariah, Pengawasan, Shari’a Compliance, Baitul Mal wat Tamwil (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah)
|