IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Kasus di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo)

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 seolah memberikan harapan baru bagi masyarakat pedesaan, dampak kepada Desa yaitu untuk dapat lebih leluasa mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam segala bidang.Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo merupakan seb...

Full description

Main Author: Hadziqy Basyar Azra
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: IPEM 16 UMY 266 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=70664
PINJAM
Summary: Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 seolah memberikan harapan baru bagi masyarakat pedesaan, dampak kepada Desa yaitu untuk dapat lebih leluasa mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam segala bidang.Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo merupakan sebuah Desa yang menjadi percontohan di Kabupaten Kulonprogo dalam bidang pertanian dan perikanan. Ketertarikan penulis untuk menelti terkait dengan Bagaimana Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa serta melihat perkembangan yang terjadi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di sebuah Desa yang merupakan percontohan tersebut. Penelitian ini bertujuan, Pertama, mengetahui mengetahui Alokasi Dana Desa di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo Tahun 2015. Kedua, Untuk mengetahui apa yang mempengaruhi pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo Tahun 2015. Metode yang tepat digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi kepada Kepala Desa, Sekertaris Desa, Anggota BPD serta Kelompok Masyarakat. Dalam kaitannya dengan munculnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjungharjo dapat dilihat dari aspek Komunikasi yang dilakukan antara Tim Pelaksana Kebijakan, Aparatur Desa, serta Pendamping Dana Desa, serta terkait juga sosialisasi tentang regulasi baru Undang-Undang Desa. Kemudian Sumber Daya Material/Anggaran sebesar Rp. 1.155.181.263,00 sedangkan Sumber Daya Manusia berjumlah 18 orang terdiri dari Kepala Desa,Aparatur Desa dan Kepala Pedukuhan. Selanjutnya terkait dengan Disposisi atau sikap yang sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Serta Struktur Birokrasi sudah sesuai dengan SOP yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015. Pada Sub Bab kedua penulis akan meneliti dan melihat perkembangan pasca berlakunya Undang-Undang Desa dari segi Anggaran untuk Desa yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 649.667.155,00 dari tahun 2014. Kemudian untuk Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa juga mengalami kenaikan pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa dengan persentase yang berbeda antara Kepala Desa, Aparatur Desa, serta Kepala Dukuh. Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki alokasi dana khusus sebesar Rp. 88.447.500,00 yang tidak di dapatkan pada tahun 2014. Sedangkan untuk Pembangunan Fisik pada tahun 2015, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan langsung di kerjakan oleh Pemerintah Desa jika sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Daerah melalui program PNPM Mandiri. Dari hasil penelitian mengenai Implementasi Alokasi Dana Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Tanjungharjo pada tahun 2015 sudah baik dan tepat sasaran mekipun belom optimal, terbukti dari indikator yang peneliti gunakan, yaitu: (1) Komunikasi, (2) Sumber Daya (3) Sikap Pelaksana Kebijakan dan (4) Struktur Organisasi. Selain itu juga terkait perkembangan desa Tanjungharjo dengan adanya Alokasi Dana Desa pasca ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, bahwa adanya dampak positif dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan, Desa, Alokasi Dana Desa
Physical Description: 113 Hal
ISBN: SKR FISIP 266