Summary: |
Perkembangan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia saat ini semakin meningkat. Selain orang dewasa dan perempuan, kini yang menjadi sasaran korban tindak pidana perdagangan orang adalah anak-anak. Usia anak yang masih balita banyak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang untuk di jadikan sebagi gelandangan dan di ambil organ tubuhnya, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum bagi hak-hak korban, selain itu semakin berkembangnya teknologi, maka perdagangan anak tidak hanya secara konvensional saja, namun ada modus baru yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Dalam skripsi ini akan diketahui beberapa permasalahan yaitu bentuk modus yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana perdagangan anak secara online dan bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang secara online. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, sehingga penulis mengelompokkan data dari literatur dan Undang-undang, data dari media elektronik, dan data hasil wawancara dengan narasumber. Lokasi penelitian penulis yaitu Polda DIY dan Kantor Lembaga Perlindungan Anak Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa modus yang digunakan dalam perdagangan anak melalui media online ini yaitu dengan menggunakan modus adopsi untuk menyamarkan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Biasanya pelaku mencari seorang anak dari perempuan yang sedang hamil di luar nikah, dari keluarga miskin, sehingga mereka mudah untuk di pengaruhi dengan iming-iming sejumlah uang, dalam upaya perlindungan bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang secara online Undang-undang yang ada di Indonesia belum mengatur secara rinci tentang perlindungan anak sebagai korban tindak pidana orang secara online tersebut. Ddalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan anak juga belum cukup melindungi korban karena hanya memberikan sanksi pidana bagi pelaku, sedangkan korban tidak mendapat ganti kerugian secara materil.
Kata Kunci : Korban, Perdagangan Orang secara Online, Perlindungan Hukum.
|