Summary: |
xi
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan atau dokter dalam hal terjadi malpraktek medis. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana suatu tindakan medik dapat dikatakan malpraktik medik dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pasien dan tenaga kesehatan menurut hukum positif Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekataan Undang-Undang dan pendekatan perbandingan, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif-kualitatif, yaitu data yang diperoleh baik secara tertulis maupun wawancara dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil obyektif dan konkret.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa untuk menentukan suatu tindakan medis dapat dikatakan malpraktek dan dapat dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana adalah dengan membandingkan tindakan tersebut apakah sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang diatur dalam PERMENKES RI NOMOR 1483/MENKES/PER/IX/2010. Jadi tindakan tersebut tidak dapat dipetanggungjawabkan secara perdata maupun pidana sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional maka tindakan medis. Bagaimanapun tindakan tersebut merugikan pasien, apabila itu dilakukan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional maka tenaga kesehatan atau dokter diberikan perlindungan hukum.Untuk dapat dikatakan sebagai malpraktek medis tindakan dokter harus memenuhi criteria yaitu adanya unsure kelalaian, melanggar standar profesi dan SOP, dilakukan tanpa persetujuan medis, dan merugikan pasien. Selanjutnya bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap pasien adalah pasien berhak untuk menuntut dan menggugat secara perdata maupun pidana, pasien berhak didampingi oleh penasehat hukum, pasien berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Terhadap dokter yaitu dokter diberikan perlindungan hokum sepanjang menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan SOP, dokter berhak didampingi oleh penasehat hukum, dokter berhak didampingi oleh organisasi profesi dalam hal psikologi dan sosiologi, dan dokter dibebaskan dari segala bentuk tuntutan bilamana tidak terbukti melakukan tindakan malpraktek medis.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Pidana, Malpraktek Medis, Pasien dan Dokter.
xii
|