Summary: |
Skripsi ini mengambil judul “Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Dalam Pemberdayaan Sektor Pertanian Padi Tahun 2013 – 2015â€
Latar Belakang Masalah dari kebijakan ini adalah untuk melindungi lahan
pertanian padi milik petani di Desa Gantar dari maraknya fenomena alih fungsi
lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu khusunya Desa Gantar,
selain itu dari kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan produktivitas Pertanian
Padi di Desa Gantar karena dalam Peraturan Daerah tersebut telah ditetapkan
lahan pertanian abadi bagi para petani. Rumusan masalah yang diambil dari
masalah tersebut adalah Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
di Desa Gantar.
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif,
penelitian deksriptif adalah studi untuk menemukan fakta dengan implementasi
yang tepat, melukiskan atau menggambarkan informasi apa adanya sesuai dengan
variabel-variabel yang diteliti sesuai dengan keadaan terkini. Penelitian dekriptif
bermaksud memuat pernyataan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai
fakta-fakta dan sifat-sifat populasi tertentu. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi serta
pemanfaatan data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, alih fungsi lahan pertanian
di desa Gantar diakibatkan oleh pembangunan perumahan di atas lahan sawah
produktif. Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu selaku
Pelaksana kebijakan dari implementasi peraturan daerah tersebut telah
melaksanakan kegiatan/program yang ditujukan kepada para petani di desa
Gantar, diantaranya adalah sosialisasi dan penyuluhan terkait alih fungsi lahan
pertanian melalui Petugas Penyuluh Lapangan, Petani desa Gantar diberikan
informasi seluas – luasnya yang menyangkut dengan alih fungsi lahan pertanian,
selain itu Petani desa Gantar juga diberikan pelatihan – pelatihan untuk
mengoptimalisasi produktivitas pertanian padi untuk lahan sawah mereka, dan
dampak positif dari implementasi Perda tersebut Petani desa Gantar cenderung
memprioritaskan lahan sawah mereka dibandingkan melakukan konversi lahan
pertanian ke non pertanian.
Kendala yang dihadapi dalam implementasi Perda tersebut adalah
kurangnya ketegasan dari para pelaksana kebijakan terkait sanksi yang diberikan
oleh pelaku konversi lahan, sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran dan
belum dilakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut
sedangkan Perda Nomor 16 tahun 2013 telah mengatur hal tersebut.
Faktor yang belum mencukupi dalam implementasi Perda Nomor 16
tahun 2013 adalah masih kurangnya fasilitas – fasilitas pertanian yang disediakan
oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Desa Gantar, selain itu minimnya Petugas
Penyuluh Lapangan di Desa Gantar masih menjadi kendala dalam melakukan
sosialisasi dan penyuluhan alih fungsi lahan pertanian.
|