MEKANISME PENYELESAIAN PEMBIAYAAN AL-MUSYARAKAH BERMASALAH DENGAN JAMINAN APHT DI DAFTARKAN (Studi Kasus di BMT Beringharjo Yogyakarta)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan Al-musyarakah dengan jaminan APHT di BMT Beringharjo. Penyelesaian tersebut sudah sesuai kah dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Tanah dan Benda-benda yang Berkaitan...

Full description

Main Author: Nurul Hafni
Format: Tugas Akhir D3
Language: Bahasa Indonesia
Published: D3 AKTT 16 UMY 010 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71307
PINJAM
Summary: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan Al-musyarakah dengan jaminan APHT di BMT Beringharjo. Penyelesaian tersebut sudah sesuai kah dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Tanah dan Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah dan peraturan Dewan Syariah Nasional DSN-MUI/08/VII/2000 tentang Al-musyarakah dan adakah terdapat perbedaan peraturan UU Republik Indonesia dan Dewan Syariah Nasional dengan peraturan BMT Beringharjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan pospositivisme rasionalistik menggunakan data primer yaitu dengan melakukan wawancara kepada Bey Arifin sebagai Research Development BMT Beringharjo serta pengambilan data secara langsung di BMT Beringharjo Yogyakarta. Hasilnya adalah penyelesaian pembiayaan Al-musyarakah dangan jaminan APHT di BMT Beringharjo dilakukan dengan tiga tahap yaitu tahap pertama, BMT Beringharjo memberikan Surat Peringatan (SP) sampai tiga kali. Tahap kedua, melakukan musyarawarah mufakat bersama dengan cara pembiayaan di rescheduling (dijadwalkan ulang), reconditioning (penambahan syarat baru) serta restructuring (perubahan struktur baru). Dan tahap ketiga, melakukan pelelangan jaminan APHT di KPKLN. Penyelesaian pembiayaan Al-musyarakah dengan jaminan APHT di BMT Beringharjo dilaksanakan sesuai dengan peraturan UU Republik Indonesia dan Dewan Syariah Nasional. Sehingga tidak ada perbedaan antara peraturan penyelesaian pembiayaan Al-musyarakah bermasalah BMT Beringharjo dengan peraturan hukum dan Syariah di Indonesia
Physical Description: 124 hal
ISBN: TA VOK 010