IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013 (PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG)
Penelitian ini memiliki latar belakang masalah tentang banyaknya jumlah bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibandingkan dengan jumlah bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman...
Main Author: | Muhammad Dede Puja Kusuma |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
IPEM 16 UMY 226
2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71565 |
id |
oai:lib.umy.ac.id:71565 |
---|---|
recordtype |
oai_dc |
spelling |
oai:lib.umy.ac.id:715652021-06-16T13:09:14ZIMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013 (PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG)Muhammad Dede Puja KusumaKebijakan Publik, Implementasi Kebijakan IMB, Pemerintah DaerahPenelitian ini memiliki latar belakang masalah tentang banyaknya jumlah bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibandingkan dengan jumlah bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan IMB dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan IMB di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu suatu pendekatan dengan berinteraksi kepada orang-orang di tempat penelitian yang berkaitan dengan penelitian. Didukung dengan teknik pengumpulan data, yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan IMB di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013, yang mana Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) selaku implementor kebijakan sudah mengimplementasikan kebijakan IMB dengan baik dan saling bekerjasama namun belum maksimal karna faktor-faktor yang kurang mendukung implementasi kebijakan IMB, yaitu sumberdaya dari implementor, kondisi ekonomi masyarakat, kondisi geografis dan lain-lain. Implementor kebijakan dalam implementasi kebijakan IMB memberikan sosialisasi kepada masyarakat lewat radio lokal agar masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya IMB. Masyarakat merespon baik terhadap kebijakan IMB yang dibuat oleh Pemerintah dengan menerima kebijakan namun masyarakat masih mengeluh terhadap pembiayaan pembuatan IMB yang sudah tercantum di dalam Perda Nomer 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Adapun saran yang dapat diberikan Peneliti antara lain KPMPT dan DPU seharusnya lebih aktif menindaklanjuti dan memproses permasalahan dalam implementasi kebijakan IMB ke Pemerintah Daerah untuk meminta penambahan SDM yang berkualitas dan berpengalaman, serta penambahan sarana/prasarana kemudian mengupayakan secara berkelanjutan program-program awareness-raising berupa sosialisasi lewat pendekatanpendekatan persuasif dan jika sumber daya manusia, sumber daya anggaran serta sarana/prasarana sudah terpenuhi dengan baik maka implementor dapat mengadakan program go to village misalnya, dengan tujuan mendatangi warga yang ingin mengurus surat-surat dalam pembuatan IMB. Kata kunci: Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan IMB, Pemerintah DaerahIPEM 16 UMY 2262016Skripsi S183 halSKR FISIP 226Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71565 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta |
collection |
Perpustakaan Yogyakarta |
language |
Bahasa Indonesia |
topic |
Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan IMB, Pemerintah Daerah |
spellingShingle |
Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan IMB, Pemerintah Daerah Muhammad Dede Puja Kusuma IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013 (PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG) |
description |
Penelitian ini memiliki latar belakang masalah tentang banyaknya jumlah bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibandingkan dengan jumlah bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan IMB dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan IMB di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu suatu pendekatan dengan berinteraksi kepada orang-orang di tempat penelitian yang berkaitan dengan penelitian. Didukung dengan teknik pengumpulan data, yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan IMB di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013, yang mana Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) selaku implementor kebijakan sudah mengimplementasikan kebijakan IMB dengan baik dan saling bekerjasama namun belum maksimal karna faktor-faktor yang kurang mendukung implementasi kebijakan IMB, yaitu sumberdaya dari implementor, kondisi ekonomi masyarakat, kondisi geografis dan lain-lain. Implementor kebijakan dalam implementasi kebijakan IMB memberikan sosialisasi kepada masyarakat lewat radio lokal agar masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya IMB. Masyarakat merespon baik terhadap kebijakan IMB yang dibuat oleh Pemerintah dengan menerima kebijakan namun masyarakat masih mengeluh terhadap pembiayaan pembuatan IMB yang sudah tercantum di dalam Perda Nomer 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Adapun saran yang dapat diberikan Peneliti antara lain KPMPT dan DPU seharusnya lebih aktif menindaklanjuti dan memproses permasalahan dalam implementasi kebijakan IMB ke Pemerintah Daerah untuk meminta penambahan SDM yang berkualitas dan berpengalaman, serta penambahan sarana/prasarana kemudian mengupayakan secara berkelanjutan program-program awareness-raising berupa sosialisasi lewat pendekatanpendekatan
persuasif
dan
jika
sumber
daya
manusia,
sumber
daya
anggaran
serta
sarana/prasarana
sudah
terpenuhi
dengan baik maka implementor dapat mengadakan program go to village misalnya, dengan tujuan mendatangi warga yang ingin mengurus surat-surat dalam pembuatan IMB.
Kata kunci: Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan IMB, Pemerintah Daerah |
format |
Skripsi S1 |
author |
Muhammad Dede Puja Kusuma |
author_sort |
Muhammad Dede Puja Kusuma |
title |
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013
(PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG) |
title_short |
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013
(PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG) |
title_full |
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013
(PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG) |
title_fullStr |
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013
(PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG) |
title_full_unstemmed |
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013
(PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG) |
title_sort |
implementasi kebijakan izin mendirikan bangunan (imb) di kabupaten gunungkidul tahun 2013
(peraturan daerah kabupaten gunungkidul nomor 11 tahun 2012 tentang bangunan gedung) |
physical |
83 hal |
publisher |
IPEM 16 UMY 226 |
publishDate |
2016 |
url |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71565 |
isbn |
SKR FISIP 226 |
_version_ |
1702752582672318464 |
score |
14.79448 |