Summary: |
Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam prosesnya pemilu adalah wujud dari hak-hak rakyat untuk melaksanakan demokrasi, di indonesia sendiri ada beberapa pemilu antara lain pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta yang terakhir Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). Dalam pelaksanaan pemilu sendiri tidak terlepas dari pelanggaran karena disebabkan adanya dorongan kepentingan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan kompetisi guna mencapai kekuasaan yang diinginkan dan apabila pelanggaran tersebut didiamkan yang terjadi adalah ketidakteraturan sistem yang disebabkan pencederaan hukum dan ujungnya akan terjadi tindakan yang anarki.
Salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi di Kabupaten Sleman pada tahapan Pemilukada yang terjadi, pada tahapan Pemilukada tahun 2010 yakni adanya money politics, selain itu juga dalam proses Pemilu Legislatif yang dilakukan tahun 2014 ditemukan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar di delapan kecamatan, sebagaian besar pelanggaran ditemukan di Kabupaten Sleman. Dalam hal ini masalah pelanggaran yang dihadapi tentunya dalam hal pengawasan yakni bagaimana cara pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum.
Pada tahapan penyelenggara Pemilihan Umum tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yakni berperan sebagai Pengawas dalam penyelenggraan Pemilihan Umum. Dalam hal ini penulis menyimpulkan peran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman tersebut adalah pencegahan dan penindakan yakni pada pencegahan dilakukan pada tahap pra pemilihan seperti penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih yang kemudian menjadi daftar pemilih tetap, serta pendaftaran pasangan calon, dan masa tenang sebelum kampanye dilakukan. Pada proses penindakan adalah sesuai dengan pelanggarannya dan dalam hal menindaklanjuti pelanggaran tersebut Panwaslu melakukan prosedur yakni penerimaan laporan, temuan, kajian, klarifikasi, rekomendasi dan saran perbaikan sesuai dengan pelanggaran tersebut.
|