Summary: |
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan
oleh Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur kepada desa, yang bersumber dari dana perimbangan pusat keuangan daerah yang diterima oleh Kabupaten Belitung Timur setelah dikurangi belanja pegawai yang pembagiannya untuk setiap desa berdasarkan asas merata dan asas proporsional (adil).
Penelitian ini dilakukan pada Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Sebagai informan adalah perangkat pemerintah desa baru yang dianggap dapat mewakili unit penelitian dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian dilakukan dengan wawancara secara mendalam dan dengan cara mengumpulkan dokumen dan arsip yang terdapat dalam lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, sudah menampakkan adanya pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Sedangkan dalam pertanggungjawaban dilihat secara hasil fisik sudah menunjukkan pelaksanaan yang baik, namun dari sisi evaluasi masih diperlukan adanya pelaksanaan evaluasi lebih lanjut setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali guna untuk melihat perkembangan pelaksanaan yang sudah di rencakan sejauh mana pelaksanaannya.
Kata kunci : Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas
|