ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014

Pada tahun 2012-2013 di Kabupaten Bantul terdapat peningkatan penggunaan lahan pemukiman sebesar 31,32 ha dan luas lahan tegalan mengalami pergeseran sebesar 30,49 ha. Adapun penyumbang terbesar dalam pengalih fungsian lahan di Kabupaten Bantul salah satunya adalah Kecamatan Sewon. Hal ini dikarena...

Full description

Main Author: Siti Mudrikah
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: IPEM 16 UMY 238 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71672
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:71672
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:716722021-06-16T13:09:15ZALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014Siti MudrikahAlih Fungsi Lahan, Tata Ruang, ImplementasiPada tahun 2012-2013 di Kabupaten Bantul terdapat peningkatan penggunaan lahan pemukiman sebesar 31,32 ha dan luas lahan tegalan mengalami pergeseran sebesar 30,49 ha. Adapun penyumbang terbesar dalam pengalih fungsian lahan di Kabupaten Bantul salah satunya adalah Kecamatan Sewon. Hal ini dikarenakan wilayah Kecamatan Sewon merupakan wilayah aglomerasi di Kabupaten Bantul yang berbatasan dengan kota, terdapatnya ring road sebagai sarana prasarana mobilitas kegiatan, terdapatnya koridor jalan Parangtritis sebagai kegiatan perekonomian, dan Kecamatan Sewon adalah satu-satunya Kecamatan di Kabupaten Bantul yang telah memiliki perda tata ruang. Penelitian ini diharapkan mampu menggambarkan tentang implementasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini didapat hasil bahwa dalam implementasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon belum berjalan maksimal. Sesuai dengan Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon, rencana struktur pola pemanfaatan kawasan peruntukan di Kecamatan Sewon tersebar di BWK I, BWK II, BWK III, dan BWK IV. Sehingga hal ini menyebabkan pemerintah tidak memiliki data spasial lokasi peruntukan terpusat dimana saja. Disisi lain, juga menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mensurvei penggunaan lahan di masyarakat dan sulit menerapkan sanksi administratif kepada masyarakat yang melanggar tata ruang. Penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Bantul sendiri melibatkan Bupati sebagai penanggungjawab, Wakil Bupati sebagai ketua, Sekda sebagai ketua harian, Bappeda sebagai sekretaris, Dinas Pekerjaan Umum sebagai wakil sekretaris, dan dinas-dinas lain yang telibat seperti Dinas Perijinan, BPN, dsb sebagai anggota yang kemudian dikoordinasikan dalam forum BKPRD Bantul. Agar implemetasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon berjalan efektif maka pemerintah juga melibatkan masyarakat baik dalam sosialisasi maupun dalam penyusunan Perda tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah belum tersedianya peraturan zonasi secara rinci didalam Perda No 33 Tahun 2008, sehingga pemerintah perlu memperbaharui zonasi peruntukkannya akan dipusatkan dimana saja. Perlu adanya sikap Pemerintah Kabupaten Bantul yang tegas agar Perda tata ruang Kecamatan Sewon yang baru dapat segera disahkan. Kata Kunci: Alih Fungsi Lahan, Tata Ruang, Implementasi IPEM 16 UMY 2382016Skripsi S1109 halSKR FISIP 238Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71672
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic Alih Fungsi Lahan, Tata Ruang, Implementasi
spellingShingle Alih Fungsi Lahan, Tata Ruang, Implementasi
Siti Mudrikah
ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014
description Pada tahun 2012-2013 di Kabupaten Bantul terdapat peningkatan penggunaan lahan pemukiman sebesar 31,32 ha dan luas lahan tegalan mengalami pergeseran sebesar 30,49 ha. Adapun penyumbang terbesar dalam pengalih fungsian lahan di Kabupaten Bantul salah satunya adalah Kecamatan Sewon. Hal ini dikarenakan wilayah Kecamatan Sewon merupakan wilayah aglomerasi di Kabupaten Bantul yang berbatasan dengan kota, terdapatnya ring road sebagai sarana prasarana mobilitas kegiatan, terdapatnya koridor jalan Parangtritis sebagai kegiatan perekonomian, dan Kecamatan Sewon adalah satu-satunya Kecamatan di Kabupaten Bantul yang telah memiliki perda tata ruang. Penelitian ini diharapkan mampu menggambarkan tentang implementasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini didapat hasil bahwa dalam implementasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon belum berjalan maksimal. Sesuai dengan Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon, rencana struktur pola pemanfaatan kawasan peruntukan di Kecamatan Sewon tersebar di BWK I, BWK II, BWK III, dan BWK IV. Sehingga hal ini menyebabkan pemerintah tidak memiliki data spasial lokasi peruntukan terpusat dimana saja. Disisi lain, juga menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mensurvei penggunaan lahan di masyarakat dan sulit menerapkan sanksi administratif kepada masyarakat yang melanggar tata ruang. Penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Bantul sendiri melibatkan Bupati sebagai penanggungjawab, Wakil Bupati sebagai ketua, Sekda sebagai ketua harian, Bappeda sebagai sekretaris, Dinas Pekerjaan Umum sebagai wakil sekretaris, dan dinas-dinas lain yang telibat seperti Dinas Perijinan, BPN, dsb sebagai anggota yang kemudian dikoordinasikan dalam forum BKPRD Bantul. Agar implemetasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon berjalan efektif maka pemerintah juga melibatkan masyarakat baik dalam sosialisasi maupun dalam penyusunan Perda tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah belum tersedianya peraturan zonasi secara rinci didalam Perda No 33 Tahun 2008, sehingga pemerintah perlu memperbaharui zonasi peruntukkannya akan dipusatkan dimana saja. Perlu adanya sikap Pemerintah Kabupaten Bantul yang tegas agar Perda tata ruang Kecamatan Sewon yang baru dapat segera disahkan. Kata Kunci: Alih Fungsi Lahan, Tata Ruang, Implementasi
format Skripsi S1
author Siti Mudrikah
author_sort Siti Mudrikah
title ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014
title_short ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014
title_full ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014
title_fullStr ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014
title_full_unstemmed ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014
title_sort alih fungsi lahan dan tata ruang kabupaten bantul tahun 2012-2014
physical 109 hal
publisher IPEM 16 UMY 238
publishDate 2016
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71672
isbn SKR FISIP 238
_version_ 1702752603622866944
score 14.79448