AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013

Skripsi ini mengambil judul : Akuntabilitas Penggunaan Dana Alokasi Khusu (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2013. Dengan Studi kasus pada Kabupaten Way Kanan. Adapun yang melatar belakangi penelitian ini adalah pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah,...

Full description

Main Author: Maisanti Nurbarokah
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: IPEM 16 UMY 285 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71723
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:71723
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:717232021-06-16T13:09:16ZAKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013Maisanti NurbarokahAKUNTABILITAS, ALOKASI KHUSUSSkripsi ini mengambil judul : Akuntabilitas Penggunaan Dana Alokasi Khusu (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2013. Dengan Studi kasus pada Kabupaten Way Kanan. Adapun yang melatar belakangi penelitian ini adalah pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, laju inflasi, suku bunga serta lifting minyak mentah (Skalanews, 2013). Asumsi-asumsi makro tersebut berpengaruh terhadap penghitungan perkiraan elemen penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak, belanja negara seperti subsidi, dan bagi hasil ke daerah. Maka penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip Akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2013 Oleh Bupati Way Kanan. Dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Bupati Way Kanan dalam penerapan sistem Akuntabilitas di Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan deskripsi akuntabilitas yang demikian, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan pada pengertian yang demikian, maka semua Instansi Pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, karena akuntabilitas yang diminta meliputi keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi Instansi yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan Akuntabilitas dalam lingkungan pemerintah, perlu memperhatiakan prinsip-prinsip Akuntabilitas, seperti dikutip LAN dan BPKP yaitu, komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk: a) tujuan, sasaran dari kebijakan dan program, b) pola pengukuran tujuan, c) pengakomodasian sistem insentif, d) pelaporan dan penggunaan data, e) kebijakan dan manajemen program.penggunaan sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, pencapaian tujan dan sasaran, pencapaian visi dan misi dan jujur, objektif, transparan dan inovatif. Pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Way Kanan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, yang kemudian diganti dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disempurnakan kembali dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. IPEM 16 UMY 2852016Skripsi S189 halSKR FISIP 285Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71723
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic AKUNTABILITAS, ALOKASI KHUSUS
spellingShingle AKUNTABILITAS, ALOKASI KHUSUS
Maisanti Nurbarokah
AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013
description Skripsi ini mengambil judul : Akuntabilitas Penggunaan Dana Alokasi Khusu (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2013. Dengan Studi kasus pada Kabupaten Way Kanan. Adapun yang melatar belakangi penelitian ini adalah pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, laju inflasi, suku bunga serta lifting minyak mentah (Skalanews, 2013). Asumsi-asumsi makro tersebut berpengaruh terhadap penghitungan perkiraan elemen penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak, belanja negara seperti subsidi, dan bagi hasil ke daerah. Maka penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip Akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2013 Oleh Bupati Way Kanan. Dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Bupati Way Kanan dalam penerapan sistem Akuntabilitas di Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan deskripsi akuntabilitas yang demikian, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan pada pengertian yang demikian, maka semua Instansi Pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, karena akuntabilitas yang diminta meliputi keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi Instansi yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan Akuntabilitas dalam lingkungan pemerintah, perlu memperhatiakan prinsip-prinsip Akuntabilitas, seperti dikutip LAN dan BPKP yaitu, komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk: a) tujuan, sasaran dari kebijakan dan program, b) pola pengukuran tujuan, c) pengakomodasian sistem insentif, d) pelaporan dan penggunaan data, e) kebijakan dan manajemen program.penggunaan sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, pencapaian tujan dan sasaran, pencapaian visi dan misi dan jujur, objektif, transparan dan inovatif. Pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Way Kanan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, yang kemudian diganti dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disempurnakan kembali dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
format Skripsi S1
author Maisanti Nurbarokah
author_sort Maisanti Nurbarokah
title AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013
title_short AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013
title_full AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013
title_fullStr AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013
title_full_unstemmed AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013
title_sort akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus (dak) pada anggaran pendapatan belanja daerah (apbd) kabupaten way kanan tahun 2013
physical 89 hal
publisher IPEM 16 UMY 285
publishDate 2016
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71723
isbn SKR FISIP 285
_version_ 1702752613459558400
score 14.79448