PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 29/Pdt.G/2014/PNBTL)

Adanya perkembangan kehidupan masyarakat seiring berjalannya waktu menimbulkan berbagai persoalan-persoalan yang cukup komplek dan rumit dalam penyelesaiannya. Sehingga persoalan-persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui lembaga Pengadilan. Salah satu persoalan tersebut yaitu perbuatan melawan h...

Full description

Main Author: Fauziyah Tri Astuti
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH PDT 16 UMY 063 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71755
PINJAM
Summary: Adanya perkembangan kehidupan masyarakat seiring berjalannya waktu menimbulkan berbagai persoalan-persoalan yang cukup komplek dan rumit dalam penyelesaiannya. Sehingga persoalan-persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui lembaga Pengadilan. Salah satu persoalan tersebut yaitu perbuatan melawan hukum yang dijumpai pada gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah dengan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2014/PNBTL yaitu dimana perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan jual beli tanah yang dalam tanah tersebut terdapat hak orang lain. Adanya jual beli ini tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak dalam objek jual beli tersebut sehingga mengakibatkan pihak lain haknya dilanggar. Alasan tersebut tentunya cukup agar jual beli tersebut dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Permasalahan pokok yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Bantul berdasarkan putusan Nomor 29/Pdt.G/2014/PNBTL. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif yaitu penelitian dimana berdasarkan analisa terhadap Pasal-pasal dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun hasil penelitian ini berdasarkan analisis penulis bahwa Majelis Hakim dalam menyeleaikan perkara ini memberikan pertimbangan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, didukung ketentuan Pasal 834 KUHPerdata yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memperjuangkan hak warisnya, dan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA tentang jual beli tanah yang harus dilakukan secara tunai, dan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang perolehan tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasai. Kata kunci: perbuatan melawan hukum, perjanjian, jual beli
ISBN: SKR FH 063