PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi, serta hak sipil dan kebebasan. Rendahnya pe...

Full description

Main Author: Dimas Amanda Wahid
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH IH 16 UMY 068 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71757
PINJAM
Summary: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi, serta hak sipil dan kebebasan. Rendahnya perhatian dan perlindungan terhadap anak, berdampak suram terhadap nasib anak di masa depan, jika dilihat dari realitas sosial terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah anak yang melakukan pelanggaran hukum yang dapat membawa anak untuk berurusan dengan peradilan. Banyak anak di Indonesia diajukan kepengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan, seperti pencurian. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena banyak anak yang harus berhadapan dengan sistem peradilan dan ditempatkan di tempat penahanan dan pemenjaraan orang dewasa sehingga rawan mengalami tindak kekerasan. Keputusan bahwa anak dapat diberi penjatuhan pidana itu sepenuhnya adalah kebebasan hakim, dalam menjatuhkan pidana hakim harus menyertakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau dalam hal ini dapat disebut dengan pertimbangan hakim. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak dapat berpegang pada UU SPPA No. 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang sistem peradilan anak yang didalamnya juga mengatur tentang diversi dan restoratif justice. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan buku-buku. Narasumber dalam penelitian ini adalah Bambang Sunanta S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak mempunyai beberapa pertimbangan yang dapat dikategorikan menjadi dua jenis pertimbangan yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis. Dalam kedua pertimbangan tersebut terdapat hal-hal yang bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil keputusan dalam memberikan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana pencurian, antara lain adalah pertimbangan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barangbarang bukti, dan peraturan hukum pidana kesemuanya masuk kedalam pertimbangan yang bersifat yuridis, dan untuk pertimbangan yang bersifat nonyuridis hal-hal yang termasuk di dalamnya adalah pertimbangan yang daimbil dari latar belakang dan akibat dari perbuatan terdakwa. Hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan maka dari itu tidak menutup kemungkinan akan muncul disparitas pidana, dalam hal ini faktor-faktor yang dapat menimbulkan disparitas pidana adalah fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang berbeda, pertimbangan hakim yang berbeda, motif terdakwa yang berbeda, cara yang digunakan dalam melakukan tindak pidana yang berbeda, benda atau alat-alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana yang berbeda. Kata kunci: sanksi pidana anak, tindak pidana pencurian dan pertimbangan hakim.
ISBN: SKR FH 068