PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KAWASAN KABUPATEN BANTUL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPAT

Pemerintah sebenarnya telah melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dengan membangunkan los-los, seperti Pasar Niten, PKL Parangtritis, PKL Kuru, PKL Depok. Akan tetapilos-los tersebut belum dimanfaatkan para Pedagang Kaki Lima.Sebagian besar darimerekalebihsenangberaktifitas di luar los dari...

Full description

Main Author: Dwi Lestari
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH IH 16 UMY 21 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71890
PINJAM
Summary: Pemerintah sebenarnya telah melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dengan membangunkan los-los, seperti Pasar Niten, PKL Parangtritis, PKL Kuru, PKL Depok. Akan tetapilos-los tersebut belum dimanfaatkan para Pedagang Kaki Lima.Sebagian besar darimerekalebihsenangberaktifitas di luar los daripadamenempatilos yang sudahdisediakan.KenyataantersebutmenyebabkanpenataanPKLbelumberjalansecar aoptimal.Penelitianinibertujuanmengetahuihambatandanupayayang dilakukanolehPemerintahKabupatenBantuldalampelaksanaanpenataanPedagang KakiLimaberdasarkanrencanatataruangdiWilayah KabupatenBantul.Metodepenelitianmenggunakantipepenelitianhukumnormatifkar enamenggunakan data primer, yang diperolehlangsungdarinarasumberdanresponden yang terkait. Hasilpenelitiandapatdisimpulkan, penataanPedagang Kaki LimaberdasarkanrencanatataruangwilayahKabupatenBantulbarusebataspemecaha nmasalah yang bersifatsementaradanantisipasisemata.Rendahnyakesadaranhukumdanlemahnyape ngawasanrelokasitempatberjualanpara PKL.Upaya yang dilakukanPemerintahKabupatenBantuldenganmemberikanpenyuluhandanpembina anterhadappara PKL, memberikanedarandanperingatanlisanmaupuntertulis, penertibansecarabertingkatdaritingkatkelurahan, kecamatan, maupuntingkatkabupatendalamrangkamelakukanpenegakanhukumterhadapPeratur an Daerah Nomor 07 Tahun 2014, sertamengupayakanlokasi/lahanbarubagiPedagang Kaki Lima yang belummendapakantempatusaha. Kata Kunci : PemerintahKabupatenBantul, PenataanPedagang Kaki Lima, PerdaNomor 07 Tahun 2014
ISBN: SKR FH 21