Summary: |
Pemerintah sebenarnya telah melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dengan membangunkan los-los, seperti Pasar Niten, PKL Parangtritis, PKL Kuru, PKL Depok. Akan tetapilos-los tersebut belum dimanfaatkan para Pedagang Kaki Lima.Sebagian besar darimerekalebihsenangberaktifitas di luar los daripadamenempatilos yang sudahdisediakan.KenyataantersebutmenyebabkanpenataanPKLbelumberjalansecar
aoptimal.Penelitianinibertujuanmengetahuihambatandanupayayang dilakukanolehPemerintahKabupatenBantuldalampelaksanaanpenataanPedagang KakiLimaberdasarkanrencanatataruangdiWilayah KabupatenBantul.Metodepenelitianmenggunakantipepenelitianhukumnormatifkar
enamenggunakan data primer, yang diperolehlangsungdarinarasumberdanresponden yang terkait. Hasilpenelitiandapatdisimpulkan, penataanPedagang Kaki LimaberdasarkanrencanatataruangwilayahKabupatenBantulbarusebataspemecaha
nmasalah yang bersifatsementaradanantisipasisemata.Rendahnyakesadaranhukumdanlemahnyape
ngawasanrelokasitempatberjualanpara PKL.Upaya yang dilakukanPemerintahKabupatenBantuldenganmemberikanpenyuluhandanpembina
anterhadappara PKL, memberikanedarandanperingatanlisanmaupuntertulis, penertibansecarabertingkatdaritingkatkelurahan, kecamatan, maupuntingkatkabupatendalamrangkamelakukanpenegakanhukumterhadapPeratur
an Daerah Nomor 07 Tahun 2014, sertamengupayakanlokasi/lahanbarubagiPedagang Kaki Lima yang belummendapakantempatusaha. Kata Kunci : PemerintahKabupatenBantul, PenataanPedagang Kaki Lima,
PerdaNomor 07 Tahun 2014
|