PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Desa merupakan salah satu unit pemerintahan yang paling bawah setelah Pemerintahan Daerah yang diberikan tugas untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan di Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang...

Full description

Main Author: Khabib Dwi Raharjo
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH IH 16 UMY 025 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71897
PINJAM
Summary: Desa merupakan salah satu unit pemerintahan yang paling bawah setelah Pemerintahan Daerah yang diberikan tugas untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan di Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan pembangunan di Desa Bangunjiwo Kecematan Kasihan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Narasumber penelitian ini adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul dan Kepala Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, sedangkan Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Desa dan 4 (empat) orang Kepala Dukuh Desa Bangunjiwo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Teknik Analisis penelitian ini menggunakan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bawah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Yogyakarta belum terlaksana secara optimal karena ditinjau dari segi pertumbuhan ekonomi Desa Bangunjiwo masih rendah, partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa masih tergolong rendah, kualitas sumber daya (aparat Desa) masih rendah, pembangunan infrastruktur secara keseluruhan belum berjalan sesuai dengan program pembangunan Desa. Masih ada beberapa program pembangunan Desa yang belum direalisasikan, seperti pembangunan irigasi air untuk kebutuhan pertanian, pembangunan jalan raya Desa, minimnya program pengembangan sumber daya manusia (SDM), tingkat kesejahteraan masyarakat masih rendah. Faktor Penghambat Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Yogyakarta Faktor Komunikasi, di Desa Bangunjiwo belum ada tindak lanjut dari perwakilan Desa yang pernah mengikuti sosialisasi, pembekalan dan pelatihan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga dalam hal pelaksanaan pembangunan Desa Bangunjiwo banyak program pembangunan Desa yang terhambat karena persoalan pengalokasian dana Desa belum mampu di kelola dengan baik. Faktor kualitas sumber daya manusia, kurangnya tenaga ahli (yang memiliki ketrampilan khusus) dalam menanggani bebrapa program pembangunan Desa, misalnya tenaga ahli untuk menangani program pembangunan saluran irigasi air bagi kebutuhan pertanian dan jalan raya Desa. Faktor rendahnya partisipasi warga masyarakat dalam pembangunan Desa. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa.
ISBN: SKR FH 025