PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTUL
Kabupaten Bantul merupakan salah satu dari lima provinsi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Bantul secara administratif terdiri dari 17 kecamatan, 75 desa dan 933 pedukuhan. Kebupaten Bantul memiliki luas wlilayah 504,47 Km 2 dengan jumlah pengganguran angkatan 2013 sendiri mencapa...
Main Author: | Aprian Nur Hafid |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
FH HAN 16 UMY 084
2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71927 |
id |
oai:lib.umy.ac.id:71927 |
---|---|
recordtype |
oai_dc |
spelling |
oai:lib.umy.ac.id:719272021-06-16T13:09:19ZPELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTULAprian Nur HafidPKL , proses sosialisasi, saran penataan dan pemberdayaan Kabupaten Bantul merupakan salah satu dari lima provinsi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Bantul secara administratif terdiri dari 17 kecamatan, 75 desa dan 933 pedukuhan. Kebupaten Bantul memiliki luas wlilayah 504,47 Km 2 dengan jumlah pengganguran angkatan 2013 sendiri mencapai 26.188 jiwa dari total jumlah penduduknya 955.952 jiwa. Salah satu mata pencarian penduduk Kabupaten Bantul adalah sebagai pedagang kaki lima (PKL), yang berjumlah 1541 jiwa. Dengan jumlah yang cukup banyak tersebut maka sangat mengurangi jumlah pengganguran di Kabupaten Bantul. Keberadaan Pedagang Kaki Lima disisi lain juga mengundang berbagai masalah di antaranya menjadikan kawasan kumuh, tidak tertata, menimbulkan kemacetan dan sampah. Berdasarkan hal tersebut diatas diperlukan suatu kajian berkaitan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima, sehingga dapa tmenjadi masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul untuk penataan dan pemberdayaan masyarakat kabupaten Bantul secara menyeluruh. Tipe penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Ruang lingkup penelitian meliputi pelaksanaan Peraturan Dareah Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bantul, proses sosialisasi perda, pengetahuan PKL tentang perda dan respon PKL terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di perda tersebut. Sampel dalam penelitian ini adalah pedagang kaki lima dengan menggunakan Teknik Non-Random Sampling. Berdasarkan penelitian, sosialisai berkaitan dengan perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan Pemeintah Daerah Kabupaten Bantul belum mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul sehingga sebagian besar PKL belum mengetahui adanya perda Nomor 07 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, penataan keberadaan PKL sudah dilakukan meskipun cenderung penataan hanya dilakukan di wilayah kota Kabupaten Bantul dan respon yang baik dari PKL tehadap kebijakan-kebijakan yang ada menjadikan modal untuk suksesnya pelaksanaan perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bantul. Saran terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di kabupatn Bantul adalah melakuakan pemerataan dan peningkatan frekwensi sosialisas pedra, pemilihan lokasi yang tepat bagi PKL. Kata kunci : PKL , proses sosialisasi, saran penataan dan pemberdayaan.FH HAN 16 UMY 0842016Skripsi S178 halSKR F H 084Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71927 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta |
collection |
Perpustakaan Yogyakarta |
language |
Bahasa Indonesia |
topic |
PKL , proses sosialisasi, saran penataan dan pemberdayaan |
spellingShingle |
PKL , proses sosialisasi, saran penataan dan pemberdayaan Aprian Nur Hafid PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTUL |
description |
Kabupaten Bantul merupakan salah satu dari lima provinsi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Bantul secara administratif terdiri dari 17 kecamatan, 75 desa dan 933 pedukuhan. Kebupaten Bantul memiliki luas wlilayah 504,47 Km
2
dengan jumlah pengganguran angkatan 2013 sendiri mencapai 26.188 jiwa dari total jumlah penduduknya 955.952 jiwa. Salah satu mata pencarian penduduk Kabupaten Bantul adalah sebagai pedagang kaki lima (PKL), yang berjumlah 1541 jiwa. Dengan jumlah yang cukup banyak tersebut maka sangat mengurangi jumlah pengganguran di Kabupaten Bantul. Keberadaan Pedagang Kaki Lima disisi lain juga mengundang berbagai masalah di antaranya menjadikan kawasan kumuh, tidak tertata, menimbulkan kemacetan dan sampah. Berdasarkan hal tersebut diatas diperlukan suatu kajian berkaitan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima, sehingga dapa tmenjadi masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul untuk penataan dan pemberdayaan masyarakat kabupaten Bantul secara menyeluruh. Tipe penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Ruang lingkup penelitian meliputi pelaksanaan Peraturan Dareah Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bantul, proses sosialisasi perda, pengetahuan PKL tentang perda dan respon PKL terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di perda tersebut. Sampel dalam penelitian ini adalah pedagang kaki lima dengan menggunakan Teknik Non-Random Sampling. Berdasarkan penelitian, sosialisai berkaitan dengan perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan Pemeintah Daerah Kabupaten Bantul belum mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul sehingga sebagian besar PKL belum mengetahui adanya perda Nomor 07 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, penataan keberadaan PKL sudah dilakukan meskipun cenderung penataan hanya dilakukan di wilayah kota Kabupaten Bantul dan respon yang baik dari PKL tehadap kebijakan-kebijakan yang ada menjadikan modal untuk suksesnya pelaksanaan perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bantul. Saran terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di kabupatn Bantul adalah melakuakan pemerataan dan peningkatan frekwensi sosialisas pedra, pemilihan lokasi yang tepat bagi PKL.
Kata kunci : PKL , proses sosialisasi, saran penataan dan pemberdayaan. |
format |
Skripsi S1 |
author |
Aprian Nur Hafid |
author_sort |
Aprian Nur Hafid |
title |
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR
07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTUL |
title_short |
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR
07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTUL |
title_full |
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR
07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTUL |
title_fullStr |
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR
07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTUL |
title_full_unstemmed |
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR
07 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BANTUL |
title_sort |
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bantul nomor
07 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan
pedagang kaki lima di kabupaten bantul |
physical |
78 hal |
publisher |
FH HAN 16 UMY 084 |
publishDate |
2016 |
url |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71927 |
isbn |
SKR F H 084 |
_version_ |
1702752653052739584 |
score |
14.79448 |