ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”, penggalan isi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara. Sehingga seluruh Rakyat Indonesia haruslah mendapatkan keadilan. Namun, setiap tahunnya jumla...

Full description

Main Author: Endah Dian Ariani
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: PDN 16 UMY 072 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71929
PINJAM
Summary: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”, penggalan isi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara. Sehingga seluruh Rakyat Indonesia haruslah mendapatkan keadilan. Namun, setiap tahunnya jumlah gelandangan dan pengemis ini semakin meningkat, sehingga penulis ingin mengetahui dengan jelas tentang bagaimanakah tindakan pemerintah dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis. Baik dengan upaya non penal maupun upaya penal? Dalam penelitian yang berkaitan dengan penanggulangan gelandangan dan pengemis ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, sumber data berasal dari undang-undang dan kepustakaan. Selain sumber data tersebut, penulis pun mendapatkan data hasil wawancara dengan salah satu anggota DPR Komisi A dan juga salah satu pegawai Dinas sosial DIY. Hasil Penelitian yang telah dilakukan penulis diperoleh bahwa pemerintah daerah pun membuat sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis, dimana pelaku kegiatan menggelandang dan mengemis ini dikategorikan sebagai suatu tindak pidana pelanggaran yang dapat menganggu ketertiban umum, sehingga untuk menanggulangi kegiatan ini diperlukan suatu kebijakan yang dilaksanakan melalui upaya non penal dan kebijakan hukum pidana (penal policy) yang dianggap dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat dalam memberikan ketegasan kepada pelaku agar tidak melakukan kegiatan tersebut lagi, sebelumnya pengaturan kegiatan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun setiap daerah pun diharapkan mempunyai aturan yang mengatur tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis. Penanggulangan gelandangan dan pengemis merupakan suatu langkah yang harus segera dilakukan oleh para penegak hukum/aparat dan juga pemerintah daerah maupun pusat, dikarenakan masalah ini menyangkut dengan pelanggaran norma hidup layak. Dan upaya penanggulangan tersebut didapatkan bahwa upaya penanggulangan secara non penal dapat dilaksanakan melalui upaya preventif, rehabilitatif, koersif, dan reintregasi sosial. Dan untuk upaya penanggulangan melalui penal akan dilaksanakan melalui criminal policy (kebijakan hokum pidana). Kata Kunci : Upaya, Penanggulangan, Tindak Pidana, Gelandangan dan Pengemis
ISBN: SKR FH 072