Summary: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan dalam putusan perkara Nomor: 0230/Pdt.G/200/PA.WNO tentang penipuan oleh pihak istri.
Guna menyelesaikan kasus di atas, penulis menggunakan metode penelitian Hukum
Normatif yang mendasarkan pada hasil studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan narasumber. Bahan-bahan hukum yang diperoleh selama penelitian akan diolah melalui proses penalaran hukum yang logis dan kemudian dilakukan analisis. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode Preskriptif.
Dari penelitian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum
bagi hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam mengabulkan pembatalan perkawinan tersebut terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu salah sangka terhadap diri pasangan. Pembatalan perkawinan tersebut membawa akibat hukum terhadap suami istri, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan harat bersama. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
|