PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Tindak pidana mengenai pornografi saat ini sangat rentan terjadi baik dari kalangan menengah atas hingga kalangan menengah ke bawah, sehingga sosialisasi mengenai kebijakan tentang pornografi kini sangat di perlukan. Ketika sosialisasi sudah dilaksanakan maka akan mengurangi angka kejahatan terhad...

Full description

Main Author: Septi Kurniawati
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH PDN 16 UMY 056 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71978
PINJAM
Summary: Tindak pidana mengenai pornografi saat ini sangat rentan terjadi baik dari kalangan menengah atas hingga kalangan menengah ke bawah, sehingga sosialisasi mengenai kebijakan tentang pornografi kini sangat di perlukan. Ketika sosialisasi sudah dilaksanakan maka akan mengurangi angka kejahatan terhadap pornografi. Apapun alasannya melakukan perbuatan tindak pidana pornografi merupakan sesuatu yang memang perlu di adili menggunakan undang-undang yang berlaku. Dalam skripsi ini akan di bahas mengenai beberapa permasalahan diantaranya yaitu hal apa saja yang termasuk dalam kejahatan pornografi serta bagaimana pelaksanaan pemidanaannya. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian normative, sehingga penulis mengumpulkan dan menggabungkan data yang di dapat melalui literature, undang-undang, media elektronik serta melalui wawancara dengan narasumber di lapangan yang kemudian secara keseluruhan dianalisa secara kualitatif. Lokasi penelitian ini berada di Kejaksaan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman. Berdasarkan penelitian ini di peroleh bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi diatur pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Kekhususan dalam penerapan undang-undang pornografi dibandingkan dengan undang-undang biasa yaitu dalam penjatuhan sanksi dan berjalannya persidangan. Jenis sanksi yang diatuur pada Pasal 10 KUHP tidak semuanya ada pada undang-undang pornografi, serta dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pornografi dapat dilakukan penjatuhan 2 (dua) pidana pokok secara bersamaan (kumulatif), dimana hal ini tidak dapat diterapkan dalam KUHP. Semua persidangan mengenai tindak pidana pornografi dilakukan secara tertutup. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pornografi berdasarkan penelitian ini di dapatkan diantaranya adalah Faktor lemahnya penegakan hukum, faktor ekonomi, faktor canggihnya alat teknologi dan faktor penyalahgunaan internet. Pada realitanya kasus tindak pidana pornografi tidak semuanya diadili dengan undang-undang pornografi tetapi ada juga yang di selesaikan dengan cara mediasi. Kata kunci : Tindak pidana pornografi, Pemidanaan dan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
ISBN: SKR FH 056