Summary: |
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli
daerah yang sangat berpengaruh terhadap kas daerah dimana pajak daerah dan
retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting
untuk perkembangan kesejahteraan rakyat, hal ini sudah di atur dalam Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris dan normative, adapun data yang diperoleh dari hasil studi lapangan dan
studi kepustakaan. Data primer dan data sekunder dioleh terlebih dahulu
kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Penelitian ini dilakukan di Kota Serangg untuk mengetahui pendapatan asli daerah
Kota Serang.
Menurut hasil hasil penelitian, pendapatan asli daerah Kota Serang dari
berbagai sumber terutama dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah menunjukan
bahwa adanya peningkatan pemasukan pendapatan asli daerah. Dengan demikian
Penerapan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Retribusi Daerah sudah efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku khususnya tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang
berpengaruh cukup besar di tiap tahunnya.
Kata kunci: Pajak, Retribusi, Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Kota Serang.
|