PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan sistem peradilan pidana terhad anak sebagai pelaku...

Full description

Main Author: Nur Hafizal Hasanah
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH Hukum Pidana 16 UMY 108 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72001
PINJAM
Summary: Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan sistem peradilan pidana terhad anak sebagai pelaku dalam tindak pidana perkosaan yang di lakukan oleh anak dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagi pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif-kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun wawancara dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil obyektif dan konkret, kemudian di analisis secara Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan sistem peradilan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan diatur dalam hukum acara peradilan pidana anak terdapat terdapat tahap-tahap proses beracaranya yaitu penyidikan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, Penuntutan terhadap anak melakukan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumanya 12 Tahun penjara dan di dalam Undang- Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 Tahun penjara, yang berarti diatas 7 (tujuh) tahun maka tidak dapat dilakukan diversi dan pemeriksaan persidangan yang pada prinsipnya anak disidangkan dalam ruang sidang khusus anak serta ruang tunggu sidang anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak yaitu adanya diversi, dalam menangani perkara anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahtraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan Setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan Kata Kunci: Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana, Tindak Pidana Perkosaan
Physical Description: 112 hal
ISBN: SKR F H 108