DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk)
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.Perjanjian Kerjasama dalam hal bisnis adalah perjanjian yang terjadi antara pihak satu dengan pihak yang lai...
Main Author: | Ali Akbar Almukti |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
PDT 16 UMY 018
2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72003 |
id |
oai:lib.umy.ac.id:72003 |
---|---|
recordtype |
oai_dc |
spelling |
oai:lib.umy.ac.id:720032021-06-16T13:09:19ZDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk)Ali Akbar AlmuktiPertimbangan Haklim, Wanprestasi, Perjanjian KerjasamaPerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.Perjanjian Kerjasama dalam hal bisnis adalah perjanjian yang terjadi antara pihak satu dengan pihak yang lainya. Terhadap perjanjian kerjasama berlaku ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian dan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian kerjasama tersebut terjadi kesepakatan antara para pihak. Kata sepakat yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian berarti dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut berlaku ataupun mengikat para pihak yang membuatnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasamayang tidak melaksanakan sebagian perjanjian. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah yaitu untuk mengkaji dan mengetahui serta menjelaskan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasama. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perkara perdata dengan nomor perkara nomor 06/PDT.G/2013/PN.Yk ini Majelis Hakim berpendapat para tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan.Terhadap putusan ini maka hakim setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 125/126 HIR atau Pasal 149/150 RBg dan syarat-syarat bahwa tergugat / semua tergugat tidak datang menghadap pada hari sidang yang ditentukan, juga tidak mengirimkan wakil / kuasanya yang sah, telah dipanggil dengan sepatutnya, petitum tidak melawan hak dan beralasan maka gugatan dikabulkan dengan “putusan verstekâ€. Dikaji dari perspektif teoritis, normatif, dan praktik peradilan maka sifat putusan hakim mempunyai dimensi mengakhiri suatu perkara dan dapat juga untuk memperlancar dan melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara.Pada putusan hakim yang bersifat condemnatoir maka sifatnya berisi penghukuman salah satu pihak untuk memenuhi prestasi. Kata kunci : Pertimbangan Haklim, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama. PDT 16 UMY 0182016Skripsi S1SKR FH 018Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72003 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta |
collection |
Perpustakaan Yogyakarta |
language |
Bahasa Indonesia |
topic |
Pertimbangan Haklim, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama |
spellingShingle |
Pertimbangan Haklim, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama Ali Akbar Almukti DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk) |
description |
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.Perjanjian Kerjasama dalam hal bisnis adalah perjanjian yang terjadi antara pihak satu dengan pihak yang lainya. Terhadap perjanjian kerjasama berlaku ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian dan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian kerjasama tersebut terjadi kesepakatan antara para pihak. Kata sepakat yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian berarti dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut berlaku ataupun mengikat para pihak yang membuatnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasamayang tidak melaksanakan sebagian perjanjian.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah yaitu untuk mengkaji dan mengetahui serta menjelaskan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerjasama antara Herman J Soemarjono dengan PT. Graha terasama.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perkara perdata dengan nomor perkara nomor 06/PDT.G/2013/PN.Yk ini Majelis Hakim berpendapat para tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan.Terhadap putusan ini maka hakim setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 125/126 HIR atau Pasal 149/150 RBg dan syarat-syarat bahwa tergugat / semua tergugat tidak datang menghadap pada hari sidang yang ditentukan, juga tidak mengirimkan wakil / kuasanya yang sah, telah dipanggil dengan sepatutnya, petitum tidak melawan hak dan beralasan maka gugatan dikabulkan dengan “putusan verstekâ€. Dikaji dari perspektif teoritis, normatif, dan praktik peradilan maka sifat putusan hakim mempunyai dimensi mengakhiri suatu perkara dan dapat juga untuk memperlancar dan melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara.Pada putusan hakim yang bersifat condemnatoir maka sifatnya berisi penghukuman salah satu pihak untuk memenuhi prestasi.
Kata kunci : Pertimbangan Haklim, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama. |
format |
Skripsi S1 |
author |
Ali Akbar Almukti |
author_sort |
Ali Akbar Almukti |
title |
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN
PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk) |
title_short |
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN
PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk) |
title_full |
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN
PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk) |
title_fullStr |
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN
PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk) |
title_full_unstemmed |
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA HERMAN J SOEMARDJONO DENGAN
PT. GRAHA TERASAMA (Studi Kasus No. 06/Pdt.G/2013/PN.Yk) |
title_sort |
dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara
perjanjian kerjasama antara herman j soemardjono dengan
pt. graha terasama (studi kasus no. 06/pdt.g/2013/pn.yk) |
publisher |
PDT 16 UMY 018 |
publishDate |
2016 |
url |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72003 |
isbn |
SKR FH 018 |
_version_ |
1702752667896381440 |
score |
14.79448 |