TANGGUNG JAWAB PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG KOTA BENGKULU

Penelitian ini berjudul mengenai tanggung jawab pemberi jaminan fidusia yang mengalihkan objek jaminan fidusia di Mandiri Tunas Finance cabang kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemberi fidusia (debitur) jika mengalihkan objek jaminan fidusia yang belum didaftark...

Full description

Main Author: Shafira Ayu Zulfawani
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH PDT 16 UMY 019 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72018
PINJAM
Summary: Penelitian ini berjudul mengenai tanggung jawab pemberi jaminan fidusia yang mengalihkan objek jaminan fidusia di Mandiri Tunas Finance cabang kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemberi fidusia (debitur) jika mengalihkan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada Mandiri Tunas Finance cabang kota Bengkulu serta mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak Mandiri Tunas Finance cabang kota Bengkulu apabila pemberi jaminan fidusia (debitur) mengalihkan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normative (penelitian kepustakaan) dimana data-data didapat dari data sekunder dengan menghimpun, dan mengkaji berbagai kepustakaan berupa peraturan perundangundangan, dokumen-dokumen resmi serta literature-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini dan dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian hukum empiris (penelitian lapangan) yang mana datadata didapat dari data primer dengan cara wawancara terhadap responden yang terkait yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah tanggung jawab pemberi fidusia yang megalihkan objek jaminan fidusia di Mandiri Tunas Finance cabang kota Bengkulu yaitu dengan melakukan over contract secara resmi maupun tanpa over contract tetapi pemberi fidusia harus menjamin pihak ketiga melanjutkan kredit dengan baik dan pemberi fidusia tetap bertanggung jawab atas sanksisanksi dan denda yang telah ditentukan. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Mandiri Tunas Finance cabang kota Bengkulu dalam hal pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan yakni melakukan musyawarah dengan para pihak dengan cara pertama dilakukannya pemaggilan melalui 3x surat somasi apabila tidak ada respon dan ternyata debitur dan objek telah menghilang maka pihak Mandiri Tunas Finance akan meminta bantuan eksekutor untuk mencari objek tersebut dan apabila objek tersebut tetap tidak diketemukan maka Mandiri Tunas Finance cabang kota Bengkulu menganggap itu sebagai kerugian cabang. Kata Kunci : Tanggung jawab, upaya penyelesaian, pengalihan, objek jaminan fidusia, Mandiri Tunas Finance kota Bengkulu.
ISBN: SKR FH 19