KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERINDIKASI TERLANTAR DI KABUPATEN SLEMAN

Penelitian ini mengkaji tentang Kebijakan Pendayagunaan Tanah Terindikasi Terlantar Di Kabupaten Sleman. Ada dua permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu Upaya Kebijakan Pendayagunaan Tanah Terindikasi Terlantar Di Kabupaten Sleman dan Kendala yang muncul dalam pelaksanaan pe...

Full description

Main Author: Andiningtyas Dwiastuti
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH HAN 16 UMY 031 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72021
PINJAM
Summary: Penelitian ini mengkaji tentang Kebijakan Pendayagunaan Tanah Terindikasi Terlantar Di Kabupaten Sleman. Ada dua permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu Upaya Kebijakan Pendayagunaan Tanah Terindikasi Terlantar Di Kabupaten Sleman dan Kendala yang muncul dalam pelaksanaan pendayagunaan tanah terindikasi terlantar di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukuam normatif-empiris. Data penelitian dilakukan dengan cara wawancara langsung/interview dengan narasumber dan dilengkapi dengan studi dokumen/pustaka. Penelitian ini disajikan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah terindikasi terlantar di Kabupaten Sleman yang terakhir di monitoring pada tahun 2013. Dalam kebijakan pendayagunaan tanah terindikasi terlantar di Kabupaten Sleman Peran BPN disini mengingatkan kepada pemegang hak bahwa tanahnya terindikasi terlantar dan segera harus dimanfaatkan tanah tersebut. Apabila tanah yang terindikasi terlantar itu tidak bisa dimanfaatkan oleh pemegang haknya maka boleh dialihkan kepada orang yang bisa memanfaatkannya tetapi tetap sesuai dengan jenis hak atas tanahnya. Tanah di Kabupaten Sleman yang telah didayagunakan adalah tanah bekas pembebasan tanah atau tanah bekas milik tanah orang lain. Tanah yang terindikasi terlantar di Kabupaten Sleman kebanyakan dari Hak Guna Bangunan (HGB) Badan Hukum. Kendala yang muncul dalam pendayagunaan tanah terindikasi terlantar di Kabupaten Sleman salah satunya adalah dari pihak pemilik (pemegang hak atas tanah) tanah itu sendiri, dimana tanahnya tersebut menjadi objek penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. tanah dengan status Hak Guna Bangunan tidak dimanfaatkan sesuai sifat dan peruntukannya oleh pemegang hak atas tanah karena faktor dana. Pemegang hak atas tanah tidak cukup mempunyai dana untuk memanfaatkan tanah tersebut. Oleh karena itu, tanah dibiarkan kosong tanpa ada pengelolaan atau pemanfaatan. Kendala lain dalam pendayagunaan tanah terindikasi terlantar di Kabupaten Sleman adalah mengenai terbatasnya anggaran yang diberikan BPN RI untuk menyelesaikan masalah tanah terlantar. Kata kunci : kebijakan, pendayagunaan, tanah terindikasi terlantar
ISBN: SKR FH 031