PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG

Tingginya kebutuhan melakukan pengiriman barang disebabkan salah satunya oleh maraknya penjualan online serta pengiriman dokumen dokumen yang dilakukan baik oleh perorangan ataupun suatu perusahaan, salah satunya Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Dalam proses jasa pengiriman tidak selamanya kesalahan...

Full description

Main Author: Firyal Fakhri Ramadhan
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH H Dagang Perdata 16 UMY 089 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72077
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:72077
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:720772021-06-16T13:09:20ZPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANGFiryal Fakhri RamadhanPerlindungan Hukum, Perlindungan Pelaku Usaha, Jasa, Pengiriman BarangTingginya kebutuhan melakukan pengiriman barang disebabkan salah satunya oleh maraknya penjualan online serta pengiriman dokumen dokumen yang dilakukan baik oleh perorangan ataupun suatu perusahaan, salah satunya Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Dalam proses jasa pengiriman tidak selamanya kesalahan itu disebabkan oleh pelaku usaha saja tetapi kesalahan itu justru muncul dari konsumen. Salah satu contoh kasus pada salah satu jasa pengiriman barang yang ada di kota bandung yang kesalahan itu muncul dari konsumen ketika konsumen melakukan perbuatan curang dalam hal memberikan kesaksian palsu terhadap barang atau dokumen yang akan dikirim. Maka diperlukan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jasa pengiriman barang atas konsumen yang melakukan perbuatan curang dan upaya apa yang dilakukan PT. Jalur Nugraha Ekakurir dalam mengatasi perbuatan curang atas konsumen dalam memberikan kesaksian palsu pengiriman barang. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jasa pengiriman barang oleh konsumen yang melakukan perbuatan curang dan upaya apa yang dilakukan PT. Jalur Nugraha Ekakurir dalam mengatasi perbuatan curang atas konsumen dalam memberikan kesaksian palsu pengiriman barang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang mencakup tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Penelitian hukum empiris digunakan untuk mengetahui perkembangan hukum juga pelaksanaannya di masyarakat (culture law) dimana hukum itu diterapkan, dengan mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi ketika suatu norma bekerja di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan terhadap pelaku usaha dalam pengangkutan dan jasa pengiriman barang dilindungi berdasarkan adanya hubungan perjanjian yang menimbulkan hak relatif. Perlindungan terhadap Pelaku Usaha atas tindakan Konsumen pengguna jasa pengiriman barang yang tidak beritikad baik yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Resi dan SOP pengiriman barang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Pelaku Usaha, Jasa, Pengiriman Barang. FH H Dagang Perdata 16 UMY 0892016Skripsi S179 halSKR F H 089Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72077
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic Perlindungan Hukum, Perlindungan Pelaku Usaha, Jasa, Pengiriman Barang
spellingShingle Perlindungan Hukum, Perlindungan Pelaku Usaha, Jasa, Pengiriman Barang
Firyal Fakhri Ramadhan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG
description Tingginya kebutuhan melakukan pengiriman barang disebabkan salah satunya oleh maraknya penjualan online serta pengiriman dokumen dokumen yang dilakukan baik oleh perorangan ataupun suatu perusahaan, salah satunya Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Dalam proses jasa pengiriman tidak selamanya kesalahan itu disebabkan oleh pelaku usaha saja tetapi kesalahan itu justru muncul dari konsumen. Salah satu contoh kasus pada salah satu jasa pengiriman barang yang ada di kota bandung yang kesalahan itu muncul dari konsumen ketika konsumen melakukan perbuatan curang dalam hal memberikan kesaksian palsu terhadap barang atau dokumen yang akan dikirim. Maka diperlukan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jasa pengiriman barang atas konsumen yang melakukan perbuatan curang dan upaya apa yang dilakukan PT. Jalur Nugraha Ekakurir dalam mengatasi perbuatan curang atas konsumen dalam memberikan kesaksian palsu pengiriman barang. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jasa pengiriman barang oleh konsumen yang melakukan perbuatan curang dan upaya apa yang dilakukan PT. Jalur Nugraha Ekakurir dalam mengatasi perbuatan curang atas konsumen dalam memberikan kesaksian palsu pengiriman barang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang mencakup tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Penelitian hukum empiris digunakan untuk mengetahui perkembangan hukum juga pelaksanaannya di masyarakat (culture law) dimana hukum itu diterapkan, dengan mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi ketika suatu norma bekerja di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan terhadap pelaku usaha dalam pengangkutan dan jasa pengiriman barang dilindungi berdasarkan adanya hubungan perjanjian yang menimbulkan hak relatif. Perlindungan terhadap Pelaku Usaha atas tindakan Konsumen pengguna jasa pengiriman barang yang tidak beritikad baik yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Resi dan SOP pengiriman barang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Pelaku Usaha, Jasa, Pengiriman Barang.
format Skripsi S1
author Firyal Fakhri Ramadhan
author_sort Firyal Fakhri Ramadhan
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDUNG PUSAT DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG
title_sort perlindungan hukum terhadap pt. jalur nugraha ekakurir (jne) bandung pusat dalam jasa pengiriman barang
physical 79 hal
publisher FH H Dagang Perdata 16 UMY 089
publishDate 2016
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72077
isbn SKR F H 089
_version_ 1702752683038867456
score 14.79448