Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia

Pesawat udara merupakan sarana perhubungan yang cepat, efisien, dan berkarakteristik antara lain mampu mencapai tempat tujuan lintas batas suatu negara dalam waktu cepat, dan menggunakan teknologi tinggi. Namun, apabila terjadi kecelakaan maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian pen...

Full description

Main Author: Abidin A Kurnia Ecla J
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH Hukum Bisnis 16 UMY 087 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72081
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:72081
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:720812021-06-16T13:09:20ZTanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di IndonesiaAbidin A Kurnia Ecla JTanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, PenerbanganPesawat udara merupakan sarana perhubungan yang cepat, efisien, dan berkarakteristik antara lain mampu mencapai tempat tujuan lintas batas suatu negara dalam waktu cepat, dan menggunakan teknologi tinggi. Namun, apabila terjadi kecelakaan maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang dan bagasi kabin dalam kecelakaan pengangkutan udara di Indonesia; dan 2) bagaimana upaya hukum penumpang untuk mendapatkan ganti rugi atas bagasi kabin jika terjadi kecelakaan penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkut udara bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Penumpang atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di muka pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas alamat maskapai penerbangan, tempat dimana tiket dibeli, atau pengadilan tempat pengangkutan dituju. Idealnya peraturan pelaksanaan penerbangan di Indonesia harus memuat batas waktu dari maskapai penerbangan untuk melaksanakan kewajibannya memberi ganti rugi atas kecelakaan pengangkutan udara. Kata Kunci: Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, PenerbanganFH Hukum Bisnis 16 UMY 0872016Skripsi S176 halSKR F H 087Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72081
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, Penerbangan
spellingShingle Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, Penerbangan
Abidin A Kurnia Ecla J
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia
description Pesawat udara merupakan sarana perhubungan yang cepat, efisien, dan berkarakteristik antara lain mampu mencapai tempat tujuan lintas batas suatu negara dalam waktu cepat, dan menggunakan teknologi tinggi. Namun, apabila terjadi kecelakaan maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang dan bagasi kabin dalam kecelakaan pengangkutan udara di Indonesia; dan 2) bagaimana upaya hukum penumpang untuk mendapatkan ganti rugi atas bagasi kabin jika terjadi kecelakaan penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkut udara bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Penumpang atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di muka pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas alamat maskapai penerbangan, tempat dimana tiket dibeli, atau pengadilan tempat pengangkutan dituju. Idealnya peraturan pelaksanaan penerbangan di Indonesia harus memuat batas waktu dari maskapai penerbangan untuk melaksanakan kewajibannya memberi ganti rugi atas kecelakaan pengangkutan udara. Kata Kunci: Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, Penerbangan
format Skripsi S1
author Abidin A Kurnia Ecla J
author_sort Abidin A Kurnia Ecla J
title Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia
title_short Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia
title_full Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia
title_fullStr Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia
title_full_unstemmed Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia
title_sort tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang dan bagasi kabin dalam kecelakaan pengangkutan udara di indonesia
physical 76 hal
publisher FH Hukum Bisnis 16 UMY 087
publishDate 2016
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72081
isbn SKR F H 087
_version_ 1702752684023480320
score 14.79448