Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia
Pesawat udara merupakan sarana perhubungan yang cepat, efisien, dan berkarakteristik antara lain mampu mencapai tempat tujuan lintas batas suatu negara dalam waktu cepat, dan menggunakan teknologi tinggi. Namun, apabila terjadi kecelakaan maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian pen...
Main Author: | Abidin A Kurnia Ecla J |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
FH Hukum Bisnis 16 UMY 087
2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72081 |
id |
oai:lib.umy.ac.id:72081 |
---|---|
recordtype |
oai_dc |
spelling |
oai:lib.umy.ac.id:720812021-06-16T13:09:20ZTanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di IndonesiaAbidin A Kurnia Ecla JTanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, PenerbanganPesawat udara merupakan sarana perhubungan yang cepat, efisien, dan berkarakteristik antara lain mampu mencapai tempat tujuan lintas batas suatu negara dalam waktu cepat, dan menggunakan teknologi tinggi. Namun, apabila terjadi kecelakaan maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang dan bagasi kabin dalam kecelakaan pengangkutan udara di Indonesia; dan 2) bagaimana upaya hukum penumpang untuk mendapatkan ganti rugi atas bagasi kabin jika terjadi kecelakaan penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkut udara bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Penumpang atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di muka pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas alamat maskapai penerbangan, tempat dimana tiket dibeli, atau pengadilan tempat pengangkutan dituju. Idealnya peraturan pelaksanaan penerbangan di Indonesia harus memuat batas waktu dari maskapai penerbangan untuk melaksanakan kewajibannya memberi ganti rugi atas kecelakaan pengangkutan udara. Kata Kunci: Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, PenerbanganFH Hukum Bisnis 16 UMY 0872016Skripsi S176 halSKR F H 087Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72081 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta |
collection |
Perpustakaan Yogyakarta |
language |
Bahasa Indonesia |
topic |
Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, Penerbangan |
spellingShingle |
Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, Penerbangan Abidin A Kurnia Ecla J Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Di Indonesia |
description |
Pesawat udara merupakan sarana perhubungan yang cepat, efisien, dan berkarakteristik antara lain mampu mencapai tempat tujuan lintas batas suatu negara dalam waktu cepat, dan menggunakan teknologi tinggi. Namun, apabila terjadi kecelakaan maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang dan bagasi kabin dalam kecelakaan pengangkutan udara di Indonesia; dan 2) bagaimana upaya hukum penumpang untuk mendapatkan ganti rugi atas bagasi kabin jika terjadi kecelakaan penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkut udara bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Penumpang atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di muka pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas alamat maskapai penerbangan, tempat dimana tiket dibeli, atau pengadilan tempat pengangkutan dituju. Idealnya peraturan pelaksanaan penerbangan di Indonesia harus memuat batas waktu dari maskapai penerbangan untuk melaksanakan kewajibannya memberi ganti rugi atas kecelakaan pengangkutan udara.
Kata Kunci:
Tanggung jawab, Maskapai penerbangan, Penumpang, Kecelakaan, Penerbangan |
format |
Skripsi S1 |
author |
Abidin A Kurnia Ecla J |
author_sort |
Abidin A Kurnia Ecla J |
title |
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan
Udara Di Indonesia |
title_short |
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan
Udara Di Indonesia |
title_full |
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan
Udara Di Indonesia |
title_fullStr |
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan
Udara Di Indonesia |
title_full_unstemmed |
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Terhadap Penumpang dan Bagasi Kabin Dalam Kecelakaan Pengangkutan
Udara Di Indonesia |
title_sort |
tanggung jawab maskapai penerbangan
terhadap penumpang dan bagasi kabin dalam kecelakaan pengangkutan
udara di indonesia |
physical |
76 hal |
publisher |
FH Hukum Bisnis 16 UMY 087 |
publishDate |
2016 |
url |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72081 |
isbn |
SKR F H 087 |
_version_ |
1702752684023480320 |
score |
14.79448 |