PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)

Tindak pidana yang mengakibatkan kematian tergolong kedalam kejahatan yang sangat berat, karena dari perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diambil secara paksa baik itu dilakukan dengan sengaja maupun tidak harus diketahui kepastiannya untuk menentukan hukuman yang s...

Full description

Main Author: Bagus Satrio Adhi
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH PDN 16 UMY 24 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72126
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:72126
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:721262021-06-16T13:09:21ZPENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)Bagus Satrio Adhitindak pidana yang mengakibatkan kematian, pembelaan terpaksa, putusan lepas dari segala tuntutan hukum Tindak pidana yang mengakibatkan kematian tergolong kedalam kejahatan yang sangat berat, karena dari perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diambil secara paksa baik itu dilakukan dengan sengaja maupun tidak harus diketahui kepastiannya untuk menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku, namun seseorang melakukan tindak pidana tersebut untuk melakukan suatu pembelaan terpaksa (noodweer), pada dasarnya perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan dan tidak dapat dipidana sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu apa alasan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian normatif, sehingga penulis mengumpulkan dan menggabungkan data yang didapat melalui literature dan undangundang serta media elektronik serta melalui wawancara dengan narasumber di lapangan yang kemudian secara keseluruhan dianalisa secara kualitatif. Lokasi penelitian ini berada di Kejaksaan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman. Bedasarkan penelitian ini diperoleh bahwa alasan jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa yakni: 1) bahwa pembelaan terpaksa termasuk kedalam alasan pembenar dan bukan termasuk kedalam alasan pemaaf sehingga hal tersebut tidak dapat menghapuskan kemampuan bertangguang jawab seseorang untuk menghentikan tahap penuntutann yang dilakukan oleh Penuntut Umum sehingga Penuntut umum akan tetap melakukan penuntutan, 2) Untuk menghindarkan pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability), 3) Untuk memberikan pilihan kepada Hakim dalam menerapkan hukum pidana yang paling tepat. Serta pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa, yaitu: majelis hakim harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti: 1)adanya serangan yang bersifat melanggar hukum, 2) adanya serangan yang bersifat seketika, 3) pembelaan harus bersifat seperlunya saja. Kata kunci: tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pembelaan terpaksa, putusan lepas dari segala tuntutan hukum. FH PDN 16 UMY 242016Skripsi S1SKR FH 24Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72126
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pembelaan terpaksa, putusan lepas dari segala tuntutan hukum
spellingShingle tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pembelaan terpaksa, putusan lepas dari segala tuntutan hukum
Bagus Satrio Adhi
PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
description Tindak pidana yang mengakibatkan kematian tergolong kedalam kejahatan yang sangat berat, karena dari perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diambil secara paksa baik itu dilakukan dengan sengaja maupun tidak harus diketahui kepastiannya untuk menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku, namun seseorang melakukan tindak pidana tersebut untuk melakukan suatu pembelaan terpaksa (noodweer), pada dasarnya perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan dan tidak dapat dipidana sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu apa alasan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian normatif, sehingga penulis mengumpulkan dan menggabungkan data yang didapat melalui literature dan undangundang serta media elektronik serta melalui wawancara dengan narasumber di lapangan yang kemudian secara keseluruhan dianalisa secara kualitatif. Lokasi penelitian ini berada di Kejaksaan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman. Bedasarkan penelitian ini diperoleh bahwa alasan jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa yakni: 1) bahwa pembelaan terpaksa termasuk kedalam alasan pembenar dan bukan termasuk kedalam alasan pemaaf sehingga hal tersebut tidak dapat menghapuskan kemampuan bertangguang jawab seseorang untuk menghentikan tahap penuntutann yang dilakukan oleh Penuntut Umum sehingga Penuntut umum akan tetap melakukan penuntutan, 2) Untuk menghindarkan pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability), 3) Untuk memberikan pilihan kepada Hakim dalam menerapkan hukum pidana yang paling tepat. Serta pertimbangan hakim dalam menentukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa, yaitu: majelis hakim harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti: 1)adanya serangan yang bersifat melanggar hukum, 2) adanya serangan yang bersifat seketika, 3) pembelaan harus bersifat seperlunya saja. Kata kunci: tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pembelaan terpaksa, putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
format Skripsi S1
author Bagus Satrio Adhi
author_sort Bagus Satrio Adhi
title PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
title_short PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
title_full PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
title_fullStr PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
title_full_unstemmed PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BEDASARKAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
title_sort penjatuhan putusan lepas oleh hakim dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa (noodweer)
publisher FH PDN 16 UMY 24
publishDate 2016
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72126
isbn SKR FH 24
_version_ 1702752692792721408
score 14.79448