KONSEP PENGATURAN PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH PADA BANK SYARIAH

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempunyai skema syariah sebagai pembeda skema penjaminan dana masyarakat yang berbasis syariah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah yang sudah ada, yaitu PP No. 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah sifatnya sangat se...

Full description

Main Author: Dr. DANANG WAHYU MUHAMMAD, S.H.,M.Hum, AHDIANA YUNI LESTARI, S.H.,M.Hum
Format: Laporan Penelitian
Language: Bahasa Indonesia
Published: UMY 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72936
PINJAM
Summary: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempunyai skema syariah sebagai pembeda skema penjaminan dana masyarakat yang berbasis syariah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah yang sudah ada, yaitu PP No. 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah sifatnya sangat sederhana sehingga tidak mencukupi dan tidak tuntas. Berdasar latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam dalam penelitian ini adalah “Bagaimana konsep pengaturan penjaminan simpanan nasabah pada Bank Syariah?” Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat konsep tentang pengaturan penjaminan simpanan nasabah pada bank syariah. Temuan yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah perumusan kaidah-kaidah atau konsep tentang pengaturan penjaminan nasabah pada bank syariah dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah. Luaran wajib dari penelitian ini adalah publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi.Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif yang bersifat doktrinal, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sebagai penelitian hukum doktrinal, penelitian ini hanya akan mengkaji bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan-bahan non hukum. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Penelitian ini dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap akhir. Dalam tahap persiapan kegiatan yang dilakukan adalah penyusunan proposal, review, perbaikan dan penggandaan proposal. Tahap pelaksanaan meliputi pengumpulan dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder maupun bahan non hukum, termasuk melakukan wawancara dengan nara sumber. Bahan-bahan yang telah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode preskriptif. Sedangkan pada tahap akhir, kegiatan yang dilakukan adalah penyusunan, seminar hasil, perbaikan dan pengumpulan laporan hasil penelitian. Kesimpulannya adalah Prinsip operasional perbankan di Indonesia terdapat dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah, di mana ke dua jenis bank tersebut menggunakan sistem yang berbeda. Oleh karena itu secara prinsip perlu dibedakan lembaga yang menjamin simpanan nasabahnya. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan: 1. Bank syariah mengharamkan bunga dan oleh karena itu tidak menggunakan mekanisme bunga dalam operasionalnya, maka seharusnya Lembaga yang menjamin simpanan nasabahnya pun juga tidak menggunakan mekanisme bunga. 2. Bank syariah dalam operasionalnya menggunakan akad yang sudah ditentukan dalam fiqih Islam, maka Lembaga yang menjamin simpanan nasabahnya pun juga harus mendasarkan pada akad yang ditentukan dalam fiqih Islam. 3. Bank syariah terikat dengan ketentuan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan berdasarkan ketentuan agama Islam, maka Lembaga yang menjamin simpanan nasabahnya pun juga harus mendasarkan pada ketentuan yang sama. Dengan demikian akan ada konsistensi antara bank syariah dengan lembaga yang menjamin simpanan dana yang ada pada bank syariah, yang pada akhirnya akan menjamin perlindungan terhadap nasabah yang ingin menjalankan agama dengan baik dan benar. Kata Kunci: LPS, Nasabah, Bank Syariah
ISBN: e lp