Hukum Keuangan Syariah

Mengapa dalam sistem ekonomi/keuangan syariah itu praktik-praktik transaksi seperti riba, maysir, gharar, talaqqi rukban, mengonsumsi khamar dan yang sejenisnya itu dilarang dilakukan? Ternyata setelah ditelusuri , maqashid (tujuan) syariahnya adalah untuk menghindari kemudharatan yang akan ditimbul...

Full description

Main Author: Ma'aruf Abdullah
Format: Buku Referensi
Language: Bahasa Indonesia
Published: Aswaja Pressindo 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=74456
PINJAM
Summary: Mengapa dalam sistem ekonomi/keuangan syariah itu praktik-praktik transaksi seperti riba, maysir, gharar, talaqqi rukban, mengonsumsi khamar dan yang sejenisnya itu dilarang dilakukan? Ternyata setelah ditelusuri , maqashid (tujuan) syariahnya adalah untuk menghindari kemudharatan yang akan ditimbulkan oleh perbuatan yang dilarang tersebut. Sebaliknya mengapa dalam suatu kerjasama transaksi ekonomi berbagi hasil sesuai dengan tingkat partisipasi masing-masing dan berbagi resiko dianjurkan. Dan investasi hanya dilakukan pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang riil. Ternyata tujuan syariahnya adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi mereka yang melakukannya.
ISBN: ISBN:978-602-6791-77-1