Hukum Keuangan Syariah
Mengapa dalam sistem ekonomi/keuangan syariah itu praktik-praktik transaksi seperti riba, maysir, gharar, talaqqi rukban, mengonsumsi khamar dan yang sejenisnya itu dilarang dilakukan? Ternyata setelah ditelusuri , maqashid (tujuan) syariahnya adalah untuk menghindari kemudharatan yang akan ditimbul...
Main Author: | Ma'aruf Abdullah |
---|---|
Format: | Buku Referensi |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
Aswaja Pressindo
2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=74456 |
Summary: |
Mengapa dalam sistem ekonomi/keuangan syariah itu praktik-praktik transaksi seperti riba, maysir, gharar, talaqqi rukban, mengonsumsi khamar dan yang sejenisnya itu dilarang dilakukan? Ternyata setelah ditelusuri , maqashid (tujuan) syariahnya adalah untuk menghindari kemudharatan yang akan ditimbulkan oleh perbuatan yang dilarang tersebut. Sebaliknya mengapa dalam suatu kerjasama transaksi ekonomi berbagi hasil sesuai dengan tingkat partisipasi masing-masing dan berbagi resiko dianjurkan. Dan investasi hanya dilakukan pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang riil. Ternyata tujuan syariahnya adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi mereka yang melakukannya. |
---|---|
ISBN: |
ISBN:978-602-6791-77-1 |