Reforma Agraria Di Indonesia
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) tersebut mengatribusikan kewenangan kepada subjek hukum (negara) untuk melakukan perbuatan huku...
Main Author: | Muhammad Ilhgam Arisaputra |
---|---|
Format: | Buku Referensi |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=76596 |
Summary: |
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) tersebut mengatribusikan kewenangan kepada subjek hukum (negara) untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memebri manfaat bagi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Namun yang terjadi saat ini adalah pengelolaan sumber daya alam yang lebih menitikberatkan kepada eksploitasi sumber daya alam sebagai sumber devisa negara.
|
---|---|
Physical Description: |
xiv.347 hlm,23cm |
ISBN: |
ISBN:978-979-007-615-0 |