Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum : Analisis Hadits Penetapan Awal Bulan Kamariah (Ramadhan dan Syawal)
Menentukan awal ramadhan dan syawal dapat dilakukan dengan rukyat, hisab, dan istikmal. Metode rukyat dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, sahabat , tabiin sampai sekarang. Rukyat yang dapat dilakukan oleh semua orang ini dilakukan dengan cara melihat nilai ketika matahari terbenam di akhir bulan. Hisa...
Main Author: | Hajar |
---|---|
Format: | Jurnal |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=77187 |
Summary: |
Menentukan awal ramadhan dan syawal dapat dilakukan dengan rukyat, hisab, dan istikmal. Metode rukyat dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, sahabat , tabiin sampai sekarang. Rukyat yang dapat dilakukan oleh semua orang ini dilakukan dengan cara melihat nilai ketika matahari terbenam di akhir bulan. Hisab adalah perhitungan posisi dan ketinggian hilal saat matahari terbenam. Jika hilal tidak dapat terlihat karena cuaca maka bulan ramadhan menjadi 30 hari. Menentukan seperti ini disebut dengan istikmal. |
---|---|
ISBN: |
ISBN:ISSN 0854-8722 |