Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum : Paradigma Progresif dan Maqashid Syariah : Manhaj Baru Menemukan Hukum Responsif

Hukum baik hukum Islam maupun hukum positif selama ini lebih bersifat tekstual normatif. Cara pandang ini terjadi karena hukum diyakini harus memiliki asas legalitas yang nota bene ditemukan dalam teks. Meminjam istilah Muhammad Imarah dalam kajian keislaman, Islam adalah bersumber ilahiah berorient...

Full description

Main Author: Maulidi
Format: Jurnal
Language: Bahasa Indonesia
Published: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=77192
PINJAM
Summary: Hukum baik hukum Islam maupun hukum positif selama ini lebih bersifat tekstual normatif. Cara pandang ini terjadi karena hukum diyakini harus memiliki asas legalitas yang nota bene ditemukan dalam teks. Meminjam istilah Muhammad Imarah dalam kajian keislaman, Islam adalah bersumber ilahiah berorientasi insaniah. Paradigma sui generis positivistik ini dinilai oleh ahli hukum postmodrnis tidak cukup memadai untuk memadai dan menemukan hukum di era kontemporer. Salah satu ahli hukum Indonesia, Satjipto Raharjo juga memberikan kritik keras terhadap cara berfikir positivistik-normatif ini. Menurutnya paradigma ini justru membelenggu hukum sendiri untuk menemukan keadilan substantif, lebih-lebih di tengah ketiadaan teks.
ISBN: ISBN:ISSN 0854-8722