INTEGRITAS : Suap di Sektor Privat: Dapatkah dijerat?

Kerugian yang diakibatkan suap di sektor privat, tidak hanya soal jumlah uang, tetapi juga menciptakan inefisiensi, memperbanyak kejahatan, memperlamban pertumbuhan, dan memperburuk citra dan iklim investasi nasional secara makro. Tak heran, dikarenakan sedemikian parahnya dampak yang diciptakan, hi...

Full description

Main Author: Andreas Nathaniel Marbun
Format: Jurnal
Language: Bahasa Indonesia
Published: Komisi Pemberantasan Korupsi 2017
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=78856
PINJAM
Summary: Kerugian yang diakibatkan suap di sektor privat, tidak hanya soal jumlah uang, tetapi juga menciptakan inefisiensi, memperbanyak kejahatan, memperlamban pertumbuhan, dan memperburuk citra dan iklim investasi nasional secara makro. Tak heran, dikarenakan sedemikian parahnya dampak yang diciptakan, hingga Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, pun akhirnya menganjurkan agar negara-negara mengkriminalisasi suap di sektor swasta. Namun, hingga detik ini Indonesia belum mengkategorikan suap di sektor swasta sebagai suatu tindak pidana korupsi. Sehingga, setiap pelaku suap di sektor swasta tidaklah dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Physical Description: 53-87
ISBN: ISBN:ISSN 2477-118X