INTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih difokuskan pada proses peradilan pidana. Proses tersebut bermula dari tahap penyidikan, pembuktian, penuntutan hingga vonis hakim di pengadilan. Pembuktian adalah tahapan yang sangat esensial baik kepada terdakwa maupun penuntut umum. Dikatakan...

Full description

Main Author: Hariman Satria
Format: Jurnal
Language: Bahasa Indonesia
Published: Komisi Pemberantasan Korupsi 2017
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=78857
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:78857
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:788572021-06-16T13:10:21ZINTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban PembuktianHariman SatriaHukum Acara Pidana Beban PembuktianPemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih difokuskan pada proses peradilan pidana. Proses tersebut bermula dari tahap penyidikan, pembuktian, penuntutan hingga vonis hakim di pengadilan. Pembuktian adalah tahapan yang sangat esensial baik kepada terdakwa maupun penuntut umum. Dikatakan demikian karena ketika terjadi silang sengkarut pendapat antara terdakwa dan penuntut umum maka pembuktianlah yang akan menjadi rujukan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam pembuktian dikenal beberap teori yakni teori positif, teori conviction intme, teori conviction rasionee dan teori negatif. Teori negatif ini digunakan dalam Pasal 183 KUHAP. Teori-teori tersebut menekankan bahwa beban pembuktian tindak pidana adalah ada pada penuntut umum. Hal ini selaras denga asas actori incumbit onus probandi atinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam perkembangannya peraturan anti korupsi Indonesia memperkenalkan pembalikan pembuktian, khusus pada gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B jo Pasal 37.Komisi Pemberantasan Korupsi2017Jurnal87-114ISBN:ISSN 2477-118XINTEGRITAS Tahun Vol. No. 2017 3 1 Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=78857
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic Hukum Acara Pidana Beban Pembuktian
spellingShingle Hukum Acara Pidana Beban Pembuktian
Hariman Satria
INTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian
description Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih difokuskan pada proses peradilan pidana. Proses tersebut bermula dari tahap penyidikan, pembuktian, penuntutan hingga vonis hakim di pengadilan. Pembuktian adalah tahapan yang sangat esensial baik kepada terdakwa maupun penuntut umum. Dikatakan demikian karena ketika terjadi silang sengkarut pendapat antara terdakwa dan penuntut umum maka pembuktianlah yang akan menjadi rujukan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam pembuktian dikenal beberap teori yakni teori positif, teori conviction intme, teori conviction rasionee dan teori negatif. Teori negatif ini digunakan dalam Pasal 183 KUHAP. Teori-teori tersebut menekankan bahwa beban pembuktian tindak pidana adalah ada pada penuntut umum. Hal ini selaras denga asas actori incumbit onus probandi atinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam perkembangannya peraturan anti korupsi Indonesia memperkenalkan pembalikan pembuktian, khusus pada gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B jo Pasal 37.
format Jurnal
author Hariman Satria
author_sort Hariman Satria
title INTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian
title_short INTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian
title_full INTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian
title_fullStr INTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian
title_full_unstemmed INTEGRITAS : Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian
title_sort integritas : ke arah pergeseran beban pembuktian
physical 87-114
publisher Komisi Pemberantasan Korupsi
publishDate 2017
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=78857
isbn ISBN:ISSN 2477-118X
callnumber-raw INTEGRITAS Tahun Vol. No. 2017 3 1
callnumber-search INTEGRITAS Tahun Vol. No. 2017 3 1
_version_ 1702753993760964608
score 14.79448