Summary: |
Upaya pemulihan aset hasil kejahatan merupakan salah satu perhatian utama dari komunitas global dalam menanggulangi kejahatan keuangan saat ini. Hal ini menjadi salah satu kaidah yang diatur dalam United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) tahun 2003. Dimana, negara-negara pihak diharapkan dapat memaksimalkan upaya-upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa tuntuan pidana. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan. Beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah diantaranya terkait dengan isu hak atas harta kekayaan dan juga proses peradilan yang adil. Mengingat pendekatan perampasan in rem telah menggeser nilai kebenaran materil tentang kesalahan dalam hukum pidana menjadi sebatas kebutuhan akan kebenaran formil atas asal-usul harta kekayaan. Dalam pengimplementasian RUU Perampasan Aset nantinya, pemerintah setidaknya harus menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sama sekali tidak membuktikan kesalahan seseorang, melainkan hanya membukt kan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan.
|