Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2007 Tentang Penyelanggara Pemilu
Undang-undang ini mencabut dan tidak memberlakukan UU No.12 Tahun 2003 tentang PEMILU anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU No. 23 Tahun 2003 tentang PEMILU Presiden dan Wapres; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Lembaga Penyelenggara dan Pengawas PEMILU.
Main Author: | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
---|---|
Format: | Referensi |
Language: | Indonesia |
Published: |
CV Eko Jaya
2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://opacperpus.jogjakota.go.id/index.php/home/detail_koleksi?kd_buku=008652&id=1&kd_jns_buku=RF |