PELAKSANAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUN-BANGUNAN (IMBB) DAN IZIN GANGGUAN (HO) DALAM PENDIRIAN HOTEL DI KOTA YOGYAKARTA

Pada tahun 2010, ada 26 hotel bintang di Kota Yogyakarta yang berdiri dan beroperasi, dengan 2.411 kamar. Jumlah ini naik pada tahun-tahun berikutnya, menjadi 31 hotel bintang dengan 2.979 kamar (2011), 37 hotel bintang dengan 3.356 kamar (2012), dan 43 hotel bintang dengan 4.002 kamar (2013)....

Full description

Main Author: Andi Adlia M
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH HAN 16 UMY 038 2016
Subjects:
Online Access: http://library.umy.ac.id/katalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72015
PINJAM
Summary: Pada tahun 2010, ada 26 hotel bintang di Kota Yogyakarta yang berdiri dan beroperasi, dengan 2.411 kamar. Jumlah ini naik pada tahun-tahun berikutnya, menjadi 31 hotel bintang dengan 2.979 kamar (2011), 37 hotel bintang dengan 3.356 kamar (2012), dan 43 hotel bintang dengan 4.002 kamar (2013). Ajaibnya, permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung untuk fungsi hotel kepada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta melonjak drastis pada bulan November – Desember 2013 yang mencapai 104 aplikasi. Hingga per 31 Desember 2014, dari 104 aplikasi permohonan IMB itu, 77 di antaranya sudah diterbitkan dan proses membangun telah dimulai. Konsekuensi dasar dari pertumbungan gedung tersebut adalah kebutuhan air baku untuk usaha perhotelan. Kebutuhan air baku ini dipenuhi dengan membuat dan mengoperasikan sumur air tanah dalam. Jumlah sumur air tanah dalam yang semakin banyak di lingkup wilayah kota Yogyakarta yang hanya 32,5 Km2 disinyalir menjadi penyebab utama keringnya sumur-sumur dangkal milik warga. Warga pun meneriakkan tuntutan pertanggungjawaban, baik kepada pengelola gedung (hotel) maupun kepada pemerintah kota. Permasalahan pembangunan yang timbul adalah masalah pembangunan hotel di perkotaan. Yogyakarta sebagai kota pariwisata perlu diimbangi dengan ketersediaan sarana prasarana akomodasi perhotelan bagi para wisatawan baik lokal maupun asing untuk terciptanya kota pariwisata yang nyaman. Kondisi ini menjadi lahan subur para pebisnis. Namun, seringkali menimbulkan protes masyarakat yang merasa tempat tinggalnya tidak nyaman lagi mengingat sempitnya lahan kota Yogyakarta. Pembangunan hotel-hotel mengakibatkan masalah lingkungan. Untuk menyikapi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Prinsip Peraturan Walikota tersebut menghentikan sementara (moratorium) Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Hotel Per 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016. Permasalahan tersebut diangkat penyusun dalam skripsi menjadi tema penelitian. Adapun pokok permasalahannya adalah apakah izin pendirian hotel di Yogyakarta sudah sesuai dengan Peraturan yang ada.
ISBN: SKR FH 038