Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika

Main Author: Badan POM RI
Format: Referensi
Language: Ind
Published: Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia 2011
Subjects:
Online Access: http://www.library.usd.ac.id//web/index.php?pilih=search&p=1&q=121771&go=Detail
PINJAM