Hukum Orang Asing di Indonesia
Orang asing yang datang ke Indonesia dapat bertempat tinggal sementara sesuai dengan kepentingannya. Jka WNA merasa kerasan dapat menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dengan WNI, atau pemberian pemerintah karena berjasa kepada negara. WNA dapat berbisnis di Indonesia dengan mendirikan pe...
Main Author: | SUPRAMONO, Gatot |
---|---|
Format: | Buku Teks |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=15684 |
Summary: |
Orang asing yang datang ke Indonesia dapat bertempat tinggal sementara sesuai dengan kepentingannya. Jka WNA merasa kerasan dapat menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dengan WNI, atau pemberian pemerintah karena berjasa kepada negara. WNA dapat berbisnis di Indonesia dengan mendirikan perusahaan berbentuk perserian terbatas. Pemerintah melalui UU No 25 Tahun 2007 memberikan jaminan hukum kepada investor asing diperlakukan sama dan tidak akan melakukan nasionalisasi. Buku ini berisi tentang apa saja yang dapat dilakukan oleh oranga sing sewaktu bertempat tinggal di Indonesia. |
---|---|
Physical Description: |
xii, 220 p. ,23 cm 0 cm 0 cm |
ISBN: |
ISBN:9789790074682 |