Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)

Banyak orang mengira bahwa Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam hanya berlaku di negara-negara Islam. Di negara yang bukan negara hukum Islam tidak berlaku, pernyataan tersebut adalah benar apabila hukum pidana Islam hanya berupa sanksi-sanksi untuk jarimah hudud, sepeti jilid dan qisas. Akan tetapi...

Full description

Main Author: Hakim, Rahmat
Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: Pustaka Setia 2010
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=37574
PINJAM
Summary: Banyak orang mengira bahwa Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam hanya berlaku di negara-negara Islam. Di negara yang bukan negara hukum Islam tidak berlaku, pernyataan tersebut adalah benar apabila hukum pidana Islam hanya berupa sanksi-sanksi untuk jarimah hudud, sepeti jilid dan qisas. Akan tetapi pernaytaan tersebut tidaklah benar apabila hukum pidana Islam diartikan sebagai keseluruhan, teori, asas, konsep-konsep, dan ta'zir yang dibahas oleh para fuqoha dalam rangka menanggulangi kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat.
Physical Description: 196 hlm.; 15 x 21 cm
ISBN: ISBN:979-730-128-1