ABORSI KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
Menurut hukum Islam tindakan aborsi bagi korban perkosaan dibolehkan selama tidak melebihi batas waktu 120 hari. Menurut hukum pidana di Indonesia tindakan aborsi korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak diatur dalam KUHP tetapi kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang K...
Main Author: | Maradiana Sakti Wijaya |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
2010
|
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=42710 |
Summary: |
Menurut hukum Islam tindakan aborsi bagi korban perkosaan dibolehkan selama tidak melebihi batas waktu 120 hari. Menurut hukum pidana di Indonesia tindakan aborsi korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak diatur dalam KUHP tetapi kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam KUHP semua orang yang melakukan aborsi dipidana tanpa alasan apapun sedangkan dalan Undang-undang Kesehatan tindakan aborsi karena korban perkosaan dilegalkan meskipun pada hakekatnya |
---|---|
ISBN: |
Mar a 2010 FH |