ABORSI KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
Menurut hukum Islam tindakan aborsi bagi korban perkosaan dibolehkan selama tidak melebihi batas waktu 120 hari. Menurut hukum pidana di Indonesia tindakan aborsi korban perkosaan yang melakukan aborsi tidak diatur dalam KUHP tetapi kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang K...
Main Author: | Maradiana Sakti Wijaya |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
2010
|
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=42710 |