Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)

Skripsi ini membahas tentang konsekuensi hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang ternyata jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Sehingga kreditur (penerima fidusia) tidak akan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor...

Full description

Main Author: Lisa Fauziah Jamil
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH UMY 2013
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=47811
PINJAM
Summary: Skripsi ini membahas tentang konsekuensi hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang ternyata jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Sehingga kreditur (penerima fidusia) tidak akan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 apabila debitur (pemberi fidusia) tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya atau wanprestasi. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit yang tidak didaftarkan pada BPD DIY serta bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, mengingat bahwa yang akan diungkap adalah masalah peraturan atau konsekuensi hukum bank sebagai pemberi kredit dalam pelaksanaan perjanjian kredit bila debitur wanprestasi. Penggalian data dilakukan dengan cara wawancara terhadap pihak bank sebagai kreditur serta didukung oleh studi kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bank sebagai kreditur mendapatkan konsekuensi hukum dalam perjanjian kreditnya.Namun bank sebagai pemberi kredit tetap harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis keadaan dari penerima kredit yaitu mengenai watak debitur, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi debitur serta senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada debitur terutama dalam hal penggunaan kredit sehingga tidak disalahgunakan.Dan penyelesaian wanprestasi di Badan Urusan Piutang Lelang Negara apabila bank sudah merasa tidak mampu lagi untuk menyelesaikan wanprestasi nasabahnya secara intern. Upaya hukum disini sangat diperlukan untuk kreditur karena debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti apa yang telah diperjanjikan. Apabila dengan upaya hukum yaitu dengan pengeksekusian barang jaminan yang nantinya akan dilakukan pelelangan di muka umum, sehingga hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk membayar prestasi yang telah dilalaikan oleh debitur, dengan adanya upaya hukum yang ditegakkan diharapkan hukum dapat ditegakkan secara baik dan benar.
Physical Description: 111 hlm
ISBN: 118 Lis K