Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)

Skripsi ini membahas tentang konsekuensi hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang ternyata jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Sehingga kreditur (penerima fidusia) tidak akan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor...

Full description

Main Author: Lisa Fauziah Jamil
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH UMY 2013
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=47811
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:47811
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:478112021-06-16T13:05:38ZKonsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)Lisa Fauziah JamilPerjanjian kredit, Jaminan Fidusia, Tidak TerdaftarSkripsi ini membahas tentang konsekuensi hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang ternyata jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Sehingga kreditur (penerima fidusia) tidak akan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 apabila debitur (pemberi fidusia) tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya atau wanprestasi. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit yang tidak didaftarkan pada BPD DIY serta bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, mengingat bahwa yang akan diungkap adalah masalah peraturan atau konsekuensi hukum bank sebagai pemberi kredit dalam pelaksanaan perjanjian kredit bila debitur wanprestasi. Penggalian data dilakukan dengan cara wawancara terhadap pihak bank sebagai kreditur serta didukung oleh studi kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bank sebagai kreditur mendapatkan konsekuensi hukum dalam perjanjian kreditnya.Namun bank sebagai pemberi kredit tetap harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis keadaan dari penerima kredit yaitu mengenai watak debitur, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi debitur serta senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada debitur terutama dalam hal penggunaan kredit sehingga tidak disalahgunakan.Dan penyelesaian wanprestasi di Badan Urusan Piutang Lelang Negara apabila bank sudah merasa tidak mampu lagi untuk menyelesaikan wanprestasi nasabahnya secara intern. Upaya hukum disini sangat diperlukan untuk kreditur karena debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti apa yang telah diperjanjikan. Apabila dengan upaya hukum yaitu dengan pengeksekusian barang jaminan yang nantinya akan dilakukan pelelangan di muka umum, sehingga hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk membayar prestasi yang telah dilalaikan oleh debitur, dengan adanya upaya hukum yang ditegakkan diharapkan hukum dapat ditegakkan secara baik dan benar.FH UMY2013Skripsi S1111 hlm118 Lis KBahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=47811
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic Perjanjian kredit, Jaminan Fidusia, Tidak Terdaftar
spellingShingle Perjanjian kredit, Jaminan Fidusia, Tidak Terdaftar
Lisa Fauziah Jamil
Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)
description Skripsi ini membahas tentang konsekuensi hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang ternyata jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Sehingga kreditur (penerima fidusia) tidak akan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 apabila debitur (pemberi fidusia) tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya atau wanprestasi. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit yang tidak didaftarkan pada BPD DIY serta bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, mengingat bahwa yang akan diungkap adalah masalah peraturan atau konsekuensi hukum bank sebagai pemberi kredit dalam pelaksanaan perjanjian kredit bila debitur wanprestasi. Penggalian data dilakukan dengan cara wawancara terhadap pihak bank sebagai kreditur serta didukung oleh studi kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bank sebagai kreditur mendapatkan konsekuensi hukum dalam perjanjian kreditnya.Namun bank sebagai pemberi kredit tetap harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis keadaan dari penerima kredit yaitu mengenai watak debitur, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi debitur serta senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada debitur terutama dalam hal penggunaan kredit sehingga tidak disalahgunakan.Dan penyelesaian wanprestasi di Badan Urusan Piutang Lelang Negara apabila bank sudah merasa tidak mampu lagi untuk menyelesaikan wanprestasi nasabahnya secara intern. Upaya hukum disini sangat diperlukan untuk kreditur karena debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti apa yang telah diperjanjikan. Apabila dengan upaya hukum yaitu dengan pengeksekusian barang jaminan yang nantinya akan dilakukan pelelangan di muka umum, sehingga hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk membayar prestasi yang telah dilalaikan oleh debitur, dengan adanya upaya hukum yang ditegakkan diharapkan hukum dapat ditegakkan secara baik dan benar.
format Skripsi S1
author Lisa Fauziah Jamil
author_sort Lisa Fauziah Jamil
title Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)
title_short Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)
title_full Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)
title_fullStr Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)
title_full_unstemmed Konsekuensi Hukum Bagi Bank dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak didaftarkan (Studi Kasus pada BPD DIY Cabang Wates)
title_sort konsekuensi hukum bagi bank dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan (studi kasus pada bpd diy cabang wates)
physical 111 hlm
publisher FH UMY
publishDate 2013
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=47811
isbn 118 Lis K
_version_ 1702747772229255168
score 14.79448